Tidak Menemukan Cukup Bukti, Kejati Riau segera Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Kegiatan Geomembrane PT PHR

Tidak Menemukan Cukup Bukti, Kejati Riau segera Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Kegiatan Geomembrane PT PHR
Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau

Pekanbaru, Terbilang.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) akan segera dihentikan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah, Pada Sabtu, (14/09/2024).

Zikrullah mengatakan, pengusutan yang sudah dalam tahap Surat Perintah Tugas (Sprintug) ini tidak menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum.

"Tidak ditemukan adanya tindakan perbuatan melawan hukum," kata Zikrullah, dikutip dari ANTARA.

Zikrullah juga menyampaikan bahwa hasil pengusutan ini telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Agung.

Perkara ini sebelumnya dilaporkan oleh anggota DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan dengan mendatangi secara langsung Kantor Kejati Riau pada Rabu (26/06/2024) petang.

Pada kesempatan tersebut, Hinca menyerahkan laporan terkait dugaan korupsi dan manipulasi pada kegiatan tender geomembrane di PT PHR.

Proyek geomembrane tersebut dikerjakan pada tahun 2023 lalu senilai Rp200 miliar. Pada pelaksanaan lelang diduga ada penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yakni akibat penerimaan material yang tidak sesuai spesifikasi oleh PT PHR dari PT Total Safety Energy.