Sudahi Polemik Pemilihan RT/RW, Komisi I DPRD Pekanbaru Dorong Pemenang Segera Dilantik

Sudahi Polemik Pemilihan RT/RW, Komisi I DPRD Pekanbaru Dorong Pemenang Segera Dilantik
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota Pekanbaru

Pekanbaru, Terbilang.id - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mengambil sikap tegas untuk mengakhiri polemik yang muncul pasca-pemilihan Ketua RT dan RW di sejumlah wilayah. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota Pekanbaru, Komisi I menegaskan hasil pemilihan yang telah berlangsung tetap sah dan para pemenang harus segera dilantik.

Keputusan tersebut diambil dalam RDP yang digelar pada Senin (6/7/2026), menyusul munculnya sejumlah gugatan dan sanggahan terhadap hasil pemilihan RT dan RW yang sempat memicu polemik di tengah masyarakat.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, didampingi anggota Komisi I Irman Sasrianto, Syafri Syarif, Victor Parulian, Firman, dan Aidhil Nur Putra.

Turut hadir dalam pertemuan itu perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Pekanbaru, Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Camat Rumbai Timur, Camat Bina Widya, Lurah Lembah Sari, serta Lurah Delima.

Robin Eduar menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan bersama, Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tidak mengatur mekanisme pelaksanaan pemilihan ulang Ketua RT maupun RW.

"Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat, disepakati bahwa Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tidak mengatur mekanisme pemilihan ulang RT dan RW," ujar Robin.

Karena tidak terdapat ketentuan mengenai pemilihan ulang, menurutnya, gugatan ataupun sanggahan yang diajukan terhadap hasil pemilihan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menggelar pemilihan kembali.

"Calon RT dan RW yang telah ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan hasil pemilihan direkomendasikan untuk segera dilantik," tegasnya.

Selain memberikan kepastian terhadap hasil pemilihan yang telah selesai dilaksanakan, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru juga meminta kecamatan dan kelurahan yang hingga kini belum menggelar pemilihan RT dan RW agar segera menuntaskan proses tersebut.

Robin mengatakan, seluruh wilayah yang belum melaksanakan pemilihan diberikan waktu paling lama tujuh hari sejak berita acara hasil RDP ditandatangani.

"Kami meminta seluruh wilayah yang belum melaksanakan pemilihan agar segera menyelesaikannya sesuai batas waktu yang telah disepakati, sehingga proses pembentukan kepengurusan RT dan RW di Kota Pekanbaru dapat segera tuntas," katanya.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kota Pekanbaru tertanggal 6 Juli 2026 yang ditandatangani Ketua Komisi I, Robin Eduar.

Melalui keputusan tersebut, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru berharap polemik yang berkembang setelah pelaksanaan pemilihan RT dan RW dapat segera berakhir. Dengan demikian, para ketua RT dan RW terpilih dapat segera dilantik dan mulai menjalankan tugasnya sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan kepada masyarakat di tingkat lingkungan. (*)