Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Di Riau, Unilak Resmi Kantongi Izin Buka Program Doktor Hukum
Pekanbaru, Terbilang.id - Universitas Lancang Kuning (Unilak) kembali menorehkan sejarah dalam pengembangan pendidikan tinggi di Provinsi Riau. Kampus yang berada di bawah naungan Yayasan Raja Ali Haji itu resmi memperoleh izin penyelenggaraan Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 648/B/O/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Mundani, pada 24 Juni 2026. Terbitnya keputusan itu menandai lahirnya Program Doktor Hukum Unilak sekaligus menjadi tonggak baru bagi perkembangan pendidikan tinggi di Bumi Lancang Kuning.
Kehadiran program doktor tersebut juga menjadi momentum istimewa menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau yang diperingati pada 9 Agustus 2026.
Rektor Unilak, Prof. Dr. Junaidi, S.S., M.Hum., mengaku bersyukur atas terbitnya izin pembukaan Program Doktor Hukum yang telah lama diperjuangkan.
"Alhamdulillah, SK Prodi S3 Doktor Hukum Unilak sudah keluar. Ini adalah jawaban doa alumni, masyarakat Riau, dan para tokoh daerah yang terus mendorong Unilak menghadirkan pendidikan hukum setinggi-tingginya di Bumi Lancang Kuning," ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Menurut Prof. Junaidi, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi berbagai pihak, mulai dari Pembina dan Ketua Yayasan Raja Ali Haji, Pemerintah Provinsi Riau, pemerintah kabupaten/kota, para mitra, hingga seluruh sivitas akademika Unilak yang terlibat dalam proses pengusulan program studi.
Ia menegaskan, Unilak berkomitmen menghadirkan pendidikan doktor yang berkualitas dengan dukungan tenaga pengajar bergelar doktor dan profesor lulusan perguruan tinggi terbaik di Indonesia maupun luar negeri.
"Kami berkomitmen menyelenggarakan pendidikan doktor yang berkualitas. Unilak telah menyiapkan dosen bergelar doktor lulusan kampus luar negeri dan perguruan tinggi terbaik di Indonesia," tegasnya.
Seiring terbitnya izin tersebut, Unilak akan segera membuka Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Program Doktor Ilmu Hukum.
Program ini terbuka bagi lulusan magister (S2) Ilmu Hukum dari berbagai kalangan profesi, seperti dosen, advokat, aparat penegak hukum, hakim, notaris, aparatur sipil negara (ASN), auditor hukum, legal corporate, personel Badan Narkotika Nasional (BNN), politisi, konsultan, hingga anggota DPRD dan DPR.
Menurut pihak kampus, kehadiran Program Doktor Hukum diharapkan mampu melahirkan akademisi, peneliti, dan praktisi hukum yang memiliki kapasitas keilmuan tinggi serta mampu memberikan kontribusi bagi pengembangan sistem hukum, penegakan keadilan, dan pembangunan daerah.
Wakil Rektor I Unilak, Assoc. Prof. Dr. Zamzami, turut menyampaikan rasa syukur atas lahirnya Program Doktor Hukum tersebut.
Ia menyebut pencapaian itu merupakan hasil perjuangan panjang seluruh sivitas akademika yang mendapat dukungan dari alumni dan masyarakat.
"Ini adalah perjuangan dari Unilak, alumni, dan doa masyarakat. Kami ingin meyakinkan masyarakat pelaksanaan akademik S3 Doktor Hukum Unilak akan berkualitas dan bermutu, dengan pengalaman dosen bergelar doktor dan profesor," ujarnya.
Zamzami optimistis Program Doktor Hukum akan memperoleh sambutan positif dari masyarakat, sebagaimana Program Doktor Manajemen yang lebih dahulu dibuka Unilak.
Menurutnya, Program Doktor Manajemen telah mendapat antusiasme tinggi hingga kuota mahasiswa yang tersedia terpenuhi. Pengalaman tersebut menjadi modal bagi Unilak untuk menghadirkan Program Doktor Hukum dengan kualitas akademik yang tidak kalah kompetitif.
Dengan bertambahnya Program Doktor Hukum, Unilak semakin memperkuat perannya sebagai salah satu perguruan tinggi di Riau yang terus mengembangkan pendidikan hingga jenjang doktoral. Kehadiran program ini diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat budaya riset, serta mendukung lahirnya pemikir dan praktisi hukum yang mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan di tingkat daerah maupun nasional. (*)








