Sita 46 Gram Narkoba Jenis Sabu, Polres Rohil Amankan Seorang Mahasiswa Di Bagan Sinembah

Rokan Hilir, Terbilang.id - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AF alias Aldi (21), yang mengaku sebagai mahasiswa, diamankan di pinggir Jalan Lintas Riau–Sumut KM 05, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, pada Senin (23/6) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria mencurigakan yang sesuai dengan ciri-ciri yang diterima petugas.
“Saat digeledah, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 46,34 gram, setengah butir pil ekstasi berlogo labubu warna oranye, serta barang bukti lain,” terang Kasat Resnarkoba AKP M. Sodikin, Rabu (25/6/25)
Selain sabu dan ekstasi, turut disita sebuah handphone Realme warna hitam, uang tunai Rp700 ribu, sebuah dompet, dan satu amplop putih yang digunakan untuk menyimpan narkotika. Seluruh proses penggeledahan dilakukan di tempat dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.
AF, yang beralamat di Gang Karya Jaya, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, mengaku memperoleh narkoba dari seseorang berinisial E, yang kini dalam pengejaran dan penyelidikan pihak kepolisian. Tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif amphetamine.
“AF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini telah diamankan di Mapolres Rohil untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Sodikin.
Jumlah barang bukti yang ditemukan masuk dalam kategori berat, yang menunjukkan pelaku bukan hanya pemakai, namun juga diduga kuat sebagai pengedar. Kasus ini menambah deretan pengungkapan narkotika di Rokan Hilir, dan mempertegas komitmen Polres Rohil dalam memutus mata rantai peredaran narkoba lintas wilayah. (*)