Sempat Terjadi Penundaan Rapat Kerja, Akhirnya Pemerintah Bersama DPR RI Menyepakati Besaran Pembiayaan Haji
Jakarta, Terbilang.id - Meski sempat mengalami penundaan pelaksanaan agenda rapat kerja antara Pemerintah bersama Komisi VIII akhirnya Pemerintah dan Komisi VIII DPR menyepakati rata - rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp 90.050.637,26. Sementara biaya yang akan ditanggung oleh jemaah calon haji adalah sebesar Rp 49,8 juta. Jumlah ini sekitar Rp8 juta lebih sedikit dibanding usulan awal pemerintah.
"Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, alhamdulillah pembiayaan BPIH tahun ini sudah disepakati. DPR dan Pemerintah sepakat BPIH sebesar Rp 90 juta," terang Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Rabu (15/2/2023)
Menurut Anna, dalam Raker bersama Komisi VIII pada 19 Januari 2023, Kementerian Agama mengusulkan rerata BPIH 2023, sebesar Rp 98.8 juta dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69,1 juta (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29,7 juta (30%)
Usulan ini berangkat dari pentingnya untuk memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat
"Artinya, ada penurun BPIH sekitar Rp8 juta dari usulan pemerintah yang disampaikan pada 19 Januari 2023," jelas Anna.
Penurunan tersebut terjadi, karena terdapat sejumlah efisiensi yang telah disepakati dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) BPIH.
Efisiensi itu antara lain berkenaan dengan anggaran hotel di Makkah, layanan katering dari sebelumnya 3 kali menjadi 2 kali, selisih kurs Dollar dari estimasi awal Rp15.300 menjadi Rp15.150, sedangkan efisiensi biaya sewa pesawat dari USD33.950 menjadi USD32.743.
"Hal ini sudah termasuk juga bersumber dari keberhasilan negosiasi biaya Masyair yang dilakukan oleh Kementerian Agama. Dari yang awalnya SAR 5.656 menjadi SAR 4.567. Turun signifikan, terjadi penurunan lebih dari SAR 1.000," paparnya.
"Ada juga penurunan living cost bagi jemaah, yang awalnya dari SAR 1.500 menjadi SAR 750," sambungnya.
Terkait skema perubahan, hasil pembahasan panja menyepakati bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung oleh calon jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3%). Sedangkan untuk penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%).
"Skema ini berbeda dengan usulan pemerintah. Awalnya, pemerintah mengusulkan untuk skema 70% Bipih dan 30% nilai manfaat. Sementara Panja BPIH menyepakati 55,3% Bipih dan 44,7% nilai manfaat," papar Anna.
"Artinya, penurunan Bipih yang dibayar calon jemaah akan berdampak pada naiknya penggunaan nilai manfaat. Dalam usulan awal pemerintah, nilai manfaat yang diusulkan hanya Rp 5,9 triliun. Sementara dalam kesepakatan Panja, nilai manfaat mencapai Rp 8,09 triliun. Bahkan, ada penambahan kebutuhan nilai manfaat mencapai Rp 845 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp 8,9 triliun," sambungnya.
Anna menambahkan, kesepakatan Komisi VIII dan Pemerintah adalah hal terbaik yang bisa dilakukan untuk tahun ini. Komposisi ideal biaya haji akan dilakukan secara bertahap hingga ke depan bisa lebih proporsional dan berkeadilan.
"Komposisi ideal sebagaimana usulan pemerintah akan dilakukan bertahap. Semoga ke depan bisa diperoleh skema yang lebih baik lagi kedepannya." pungkasnya.
Penulis : Didi Hasriadi