Sejumlah Bidang Tanah Masih Belum Tuntas, BPN Koordinasi Dengan Pemko Pekanbaru Terkait Pembebasan Lahan Jembatan Siak V

Sejumlah Bidang Tanah Masih Belum Tuntas, BPN Koordinasi Dengan Pemko Pekanbaru Terkait Pembebasan Lahan Jembatan Siak V
Kepala BPN Kota Pekanbaru, Muji Burohman

Pekanbaru, Terbilang.id - Pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Siak V di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, masih berproses. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait identifikasi dan inventarisasi lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur tersebut.

Kepala BPN Kota Pekanbaru, Muji Burohman, mengatakan proses identifikasi dan inventarisasi lahan telah dilakukan bersama Pemko Pekanbaru di lokasi yang direncanakan menjadi bagian dari pembangunan Jembatan Siak V.

Menurutnya, pembebasan lahan tersebut direncanakan dapat dilaksanakan pada tahun ini. Namun, hingga kini, BPN masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah kota mengenai kepastian pelaksanaan pengadaan tanah tersebut.

“Untuk Jembatan Siak V, saat ini sedang dilaksanakan identifikasi dan inventarisasi oleh Pemko Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya. Kami sudah berkoordinasi dan melakukan identifikasi serta inventarisasi di lapangan,” ujar Muji, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, meskipun koordinasi dan pendataan di lapangan telah dilakukan, pihaknya belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai jadwal pasti pembebasan lahan.

BPN juga belum mengetahui apakah terdapat kendala anggaran atau persoalan lain yang memengaruhi pelaksanaan pengadaan tanah tersebut.

“Tahun ini memang ada rencana akan dilaksanakan pembebasan lahan. Namun, Pemko belum memberi tahu kami apakah ada kendala anggaran atau hal lainnya,” jelas Muji.

Pembebasan lahan menjadi salah satu tahapan penting dalam mendukung rencana pembangunan Jembatan Siak V. Karena itu, penyelesaian proses pengadaan tanah diperlukan agar rencana pembangunan infrastruktur tersebut dapat berlanjut sesuai tahapan yang telah direncanakan.

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru juga terus mengupayakan penyelesaian pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan 70 dan Jembatan Siak V.

Hingga akhir September 2026, progres pembebasan lahan untuk kedua infrastruktur tersebut dilaporkan mencapai 80,8 persen. Meski demikian, masih terdapat sejumlah bidang tanah yang belum selesai dibebaskan.

Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Edward Riansyah, menyebutkan bahwa pada Trase I Jalan 70, sebagian besar lahan telah mendekati tahap penyelesaian. Namun, masih terdapat lahan sepanjang sekitar 1,5 kilometer di bawah Jembatan Siak V yang belum tuntas dibebaskan.

Selain itu, bidang tanah sepanjang sekitar 150 hingga 200 meter menjelang kilometer tujuh juga masih dalam proses penyelesaian.

Pembangunan Jalan 70 merupakan bagian dari pengembangan jalan lingkar yang dirancang untuk menghubungkan Jalan Tol Pekanbaru–Dumai dengan Jalan Lintas Timur Sumatra.

Penyelesaian pengadaan lahan untuk Jalan 70 dan Jembatan Siak V diharapkan dapat mendukung kelanjutan pembangunan infrastruktur sekaligus meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas di Kota Pekanbaru.

Dengan masih berlangsungnya proses identifikasi dan inventarisasi lahan, kepastian jadwal pembebasan tanah menjadi salah satu hal yang dinantikan. Koordinasi antara BPN dan Pemko Pekanbaru diharapkan dapat membantu menuntaskan tahapan pengadaan lahan sehingga rencana pembangunan Jembatan Siak V dapat berlanjut. (*)