Gerebek Kamar Kos Madona, Polresta Pekanbaru Amankan Perempuan 40 Tahun Dan Sita 56,64 Gram Sabu

Gerebek Kamar Kos Madona, Polresta Pekanbaru Amankan Perempuan 40 Tahun Dan Sita 56,64 Gram Sabu
Seorang perempuan berinisial AY (40). Dari kamar nomor 29 di Kos Madona, petugas menyita sabu dengan berat kotor 56,64 gram serta 28 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Pekanbaru, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan peredaran narkotika di sebuah kamar kos Madona di Jalan Durian, Gang Puri, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AY (40). Dari kamar nomor 29 di Kos Madona, petugas menyita sabu dengan berat kotor 56,64 gram serta 28 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang melalui Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, AY diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan etomidate di kamar kos yang ditempatinya.

Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Ipda Efrain Wildana, kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.

"Menindaklanjuti informasi itu, Tim yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba, Ipda Efrain Wildana, kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan AY di kamar kosnya," kata AKP Noki Loviko, Senin (19/10/2026).

Setelah mengamankan AY, petugas melakukan pemeriksaan di kamar kos nomor 29 dengan disaksikan penjaga kos.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 28 cartridge yang diduga mengandung etomidate. Barang bukti itu terdiri dari 22 cartridge merek Restart dan enam cartridge merek Ghost Raider.

"Selain itu, polisi menyita tujuh plastik klip bening berisi diduga sabu yang disimpan di dalam lemari kayu berwarna cokelat di kamar tersebut," jelas Noki.

Dari hasil pemeriksaan, total sabu yang disita memiliki berat kotor 56,64 gram. Selain narkotika dan cartridge, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun pengemasan narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi empat timbangan digital, dua mesin pres, satu sendok sabu, dua alat isap bong, satu sendok pipet sabu, serta ribuan plastik klip bening.

Polisi turut menyita tiga unit telepon genggam, masing-masing merek Oppo berwarna biru, Samsung berwarna biru, dan Redmi berwarna hijau.

Selain itu, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BM 6161 ACP, sebuah kunci rumah, satu kotak plastik, satu lemari kayu, dan satu lemari plastik.

Sejumlah barang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

AKP Noki Loviko mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AY diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

Hasil tes urine terhadap perempuan berusia 40 tahun tersebut juga menunjukkan hasil positif methamphetamine.

Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika yang ditemukan di kamar kos tersebut, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya.

Saat menjalani interogasi awal, AY mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial DW.

Menurut keterangan polisi, DW saat ini masih dalam penyelidikan. Petugas terus menelusuri keberadaan perempuan tersebut guna mendalami dugaan keterlibatannya sebagai pemasok narkotika kepada AY.

Selanjutnya, AY bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, AY disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana disebutkan penyidik.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polresta Pekanbaru dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Polisi masih mendalami keterangan AY, memeriksa barang bukti yang telah disita, serta menelusuri jalur perolehan narkotika tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Keberadaan DW yang disebut AY sebagai sumber pasokan juga menjadi salah satu fokus penyelidikan. Polisi berupaya mengungkap asal-usul barang bukti sekaligus mendalami dugaan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Hingga kini, proses hukum terhadap AY masih berjalan. Dugaan peran AY sebagai pengedar dan keterlibatan pihak lain akan ditentukan lebih lanjut melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)