Residivis Kembali Beraksi, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Di Bengkalis

Residivis Kembali Beraksi, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Di Bengkalis
Seorang pelaku berinisial RR (Rino Rustam, 40), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, berhasil diamankan.

Bengkalis, Terbilang.id - Kepolisian Daerah Riau melalui Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram di area parkir Pelabuhan Roro Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Seorang pelaku berinisial RR (Rino Rustam, 40), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, berhasil diamankan.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau pada Selasa sore, 27 Mei 2025. Informasi menyebutkan adanya seseorang yang dicurigai membawa narkotika dari wilayah Bengkalis. Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

"Setelah sampai di Bengkalis, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Pelaku kemudian diamankan saat tiba di Pelabuhan Roro Sungai Pakning," terang Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu (28/5/2025).

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan secara langsung di lokasi kejadian dengan disaksikan oleh saksi setempat, ditemukan lima bungkus plastik berisi sabu yang disimpan di dalam ransel warna cokelat milik pelaku. Selain itu, turut disita dua unit telepon genggam sebagai barang bukti pendukung, masing-masing merek Vivo dan Realmi.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan asal muasal barang haram tersebut.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Penyelidikan akan difokuskan pada pemetaan jaringan dan pengungkapan sumber utama peredaran sabu tersebut,” tegas Brigjen Eko.

Keberhasilan ini menunjukkan konsistensi Polri, khususnya Polda Riau, dalam upaya menekan peredaran gelap narkotika di wilayah rawan seperti pesisir dan pelabuhan antarprovinsi. Penindakan tegas ini juga menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (*)