Razia Truk Bertonase Besar Di Jalan SM Amin, Dishub Pekanbaru Tindak 76 Kendaraan

Razia Truk Bertonase Besar Di Jalan SM Amin, Dishub Pekanbaru Tindak 76 Kendaraan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi

Pekanbaru, Terbilang.id - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menggelar razia kendaraan angkutan barang bertonase besar di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini merupakan hari ketiga penertiban yang dilakukan untuk menekan pelanggaran truk yang masuk ke dalam kota pada jam larangan.

Razia tersebut melibatkan berbagai pihak di antaranya Polisi Militer (POM), Kepolisian Negara Republik Indonesia, perwakilan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, serta Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan penertiban ini dilakukan karena masih banyak kendaraan angkutan barang yang tetap nekat memasuki wilayah kota pada waktu yang telah dilarang.

“Seharusnya pada jam tertentu, terutama siang hari, kendaraan bertonase besar sudah tidak diperbolehkan masuk ke dalam Kota Pekanbaru. Namun masih ada sejumlah pengemudi truk yang membandel dan tetap melintas,” ujarnya di sela-sela kegiatan.

Ia menjelaskan, kendaraan angkutan barang tersebut sebenarnya telah diarahkan untuk melintasi jalan lingkar atau jalur alternatif agar tidak masuk ke pusat kota, terutama pada jam-jam padat aktivitas masyarakat.

Penertiban ini, lanjut Masykur, telah dilaksanakan selama tiga hari di sejumlah titik strategis seperti Jalan SM Amin dan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. Dari kegiatan tersebut, petugas telah menindak puluhan kendaraan yang melanggar aturan.

“Selama tiga hari kegiatan ini berlangsung, total sudah 76 kendaraan yang kita tindak karena melanggar aturan jam operasional,” jelasnya.

Selain itu, Dishub juga mengingatkan para pengemudi angkutan barang terkait kebijakan pembatasan operasional menjelang arus mudik Lebaran. Dalam rangka Operasi Ketupat 2026, kendaraan barang nantinya akan dilarang melintas pada periode tertentu.

“Menjelang Lebaran nanti, kendaraan barang tidak diperbolehkan melintas mulai tanggal 13 hingga 28 Maret. Aturan ini untuk mendukung kelancaran arus mudik dan mengurangi kepadatan lalu lintas,” tambahnya.

Melalui kegiatan razia ini, Dishub Pekanbaru berharap para pengemudi truk dapat lebih disiplin mematuhi aturan yang berlaku. Penertiban tersebut juga bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta mencegah kemacetan di dalam Kota Pekanbaru. (*)