Polres Kuansing Ungkap Kasus Tambang Emas Ilegal Dan Penadahan, Dua Tersangka Diamankan

Kuantan Singingi, Terbilang.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Tim RAGA Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas tambang ilegal, tim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) serta penadahan hasil emas dari aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Kuansing. Pada Kamis (5 Juni 2025)
Dua orang pelaku diamankan dalam operasi ini, yakni J (33), warga Desa Pasir Bongkal, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, dan S (51), warga Desa Sungai Sorik, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang dalam keterangannya pada Jumat (6 Juni 2025) menjelaskan bahwa tersangka S diduga sebagai pelaku tambang emas ilegal, sementara J berperan sebagai penadah hasil emas dari aktivitas tersebut.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari Laporan Polisi dengan Nomor: LP/A/7/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU, tertanggal 5 Juni 2025, dengan lokasi penggerebekan di Desa Rawang Oguang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan untuk mengolah dan memurnikan emas secara ilegal. Di antaranya: kompor gas minyak, tabung gas LPG lengkap dengan selangnya, penjepit besi, tembikar, pompa, tabung minyak, pentolan emas, timbangan digital, pemantik api, dan uang tunai sebesar Rp40.354.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kuansing.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Kuansing. Kegiatan ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan lingkungan dan ketentraman masyarakat,” tegas AKBP Angga. (*)