Ikuti Arahan Mendagri, Pemko Pekanbaru Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik saat perayaan Idul Fitri 2026.
Larangan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, Rabu (11/3/2026). Ia menegaskan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Menurut Markarius, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan untuk menunjang tugas dan kinerja pejabat maupun pegawai dalam menjalankan aktivitas pemerintahan.
“Mobil dinas itu hanya untuk menunjang kinerja para pejabat dan pegawai. Jadi tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran,” kata Markarius.
Ia menegaskan, bagi ASN yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Pemko Pekanbaru tidak mewajibkan kendaraan dinas untuk dikandangkan atau dikumpulkan selama masa libur Lebaran tahun ini. Kendaraan tersebut tetap berada di masing-masing pengguna, namun tidak boleh digunakan untuk aktivitas pribadi.
“Nanti mobil disimpan masing-masing. Yang jelas mobil plat merah itu hanya untuk menunjang kinerja di Kota Pekanbaru,” ujarnya.
Markarius mengaku pihaknya telah berulang kali mengingatkan seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru agar tidak membawa mobil dinas untuk keperluan mudik. Kendaraan tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas.
Ia menegaskan Pemko Pekanbaru akan mengikuti arahan dari Menteri Dalam Negeri agar tidak ada ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik.
“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, intinya kita mengikuti arahan dari Pak Mendagri. Kita ikut kebijakan pemerintah pusat,” jelasnya.
Markarius juga menyebutkan Wali Kota Pekanbaru telah menyiapkan surat imbauan resmi kepada seluruh jajaran pemerintah kota terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama momen Lebaran.
Ia berharap seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru dapat mematuhi kebijakan tersebut sebagai bentuk kedisiplinan dan tanggung jawab dalam penggunaan fasilitas negara. (*)


