Diduga Bakar 2 Hektar Lahan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Polres Kuansing Amankan 3 Orang Pelaku

Kuansing, Terbilang.id - Sebidang lahan seluas 2 hektare di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terbakar pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 14.00 WIB. Kebakaran ini diduga kuat akibat perbuatan manusia, dan tiga orang pelaku telah ditangkap oleh kepolisian.
Kapolres Kuansing AKBP Angga Herlambang menyatakan, pelaku berinisial AW, NK, dan AR telah diamankan. Proses penangkapan dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025 malam oleh tim Satreskrim Polres Kuansing bersama Polsek Kuantan Mudik.
"Pelaku berjumlah tiga orang sudah kami amankan atas nama AW, NK, dan AR," ujar Kapolres Kuansing AKBP Angga Herlambang, dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).
Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Riduan Butar-butar, bersama tim langsung turun ke lokasi kejadian begitu mendapat informasi tentang kebakaran. Di lokasi, ditemukan lahan terbakar seluas 2 hektare. Polisi bersama instansi terkait segera melakukan pemadaman dan memasang garis polisi di TKP.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan adanya indikasi pembakaran dengan barang bukti berupa:
-
2 potong kayu sisa terbakar
-
1 botol berisi campuran minyak dan oli kotor yang ditemukan di bawah pohon sawit di dekat lokasi kebakaran.
"Ketiga pelaku kami amankan dari beberapa lokasi," tuturnya.
Para pelaku kini sedang diperiksa secara intensif di Polres Kuansing. Mereka dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:
-
Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3) dan (4) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU,
-
Jo Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan/atau
-
Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (*)