Polres Kuansing Amankan Penadah Emas Ilegal Dan Empat Pekerja PETI Di Singingi Hilir

Polres Kuansing Amankan Penadah Emas Ilegal Dan Empat Pekerja PETI Di Singingi Hilir
Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengamankan seorang pria berinisial KO (50), warga Kecamatan Singingi Hilir

Teluk Kuantan, Terbilang.id - Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengamankan seorang pria berinisial KO (50), warga Kecamatan Singingi Hilir, yang diduga kuat sebagai penadah emas hasil kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Kamis (8/5/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kanit Tipidter IPTU Mario Suwito, SH, MH tersebut dilakukan saat KO tengah melakukan proses pembakaran emas mentah. Selain KO, empat pekerja yang terlibat dalam aktivitas PETI turut diamankan.

“Kelima tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan. Dari hasil penyelidikan awal, KO mengaku baru setahun menjadi penadah. Namun dari keterangan yang kami dapat, aktivitas tersebut sudah berlangsung lebih lama, bahkan hingga lima tahun terakhir,” ungkap IPTU Mario.

Dijelaskan Mario, para tersangka mengaku mencari emas secara manual menggunakan sekop tanpa bantuan mesin, di wilayah Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir. Namun, keterangan tersebut masih akan didalami lebih lanjut, terlebih KO terkesan memberikan keterangan yang berbelit.

“Dari lokasi, kami mengamankan sejumlah barang bukti antara lain kompor gas, tabung LPG, selang gas, penjepit besi, tembikar, pompa, timbangan, dan 1,18 gram emas hasil pembakaran,” terang IPTU Mario.

Atas perbuatannya, KO dan empat pekerja dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur larangan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.

Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang, SIK, SH turut membenarkan penangkapan ini. Ia menegaskan komitmen jajaran kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial di masyarakat.

“Penegakan hukum ini bagian dari upaya kita menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat. Kami mengimbau agar seluruh pihak mematuhi aturan dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan banyak pihak,” tegas Kapolres. (*)