Pelantikan Kepala Daerah Diusulkan Mulai Januari 2025, Pemprov Riau Tunggu Juknis Dari Kemendagri

Pelantikan Kepala Daerah Diusulkan Mulai Januari 2025, Pemprov Riau Tunggu Juknis Dari Kemendagri
Ilustrasi Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024

Pekanbaru, Terbilang.id - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana untuk melakukan percepatan pelantikan kepala daerah pasca terpilih sebagai pemenang dari hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, pelantikan kepala daerah dimajukan dan akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2025.

Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Tito Karnavian mengusulkan bagi kepala daerah terpilih untuk dilantik secara bertahap, mengingat sejumlah daerah bakal melakukan pengajuan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) pasca pelaksanaan pilkada 2024

Selain itu, Tito Karnavian menyebutkan bahwa bagi daerah yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi agar secepatnya menggelar pelantikan, sementara itu bagi daerah yang masih menunggu proses hukum, pelantikannya  digelar pada tahap selanjutnya.

Menanggapi hal ini, Kepala bagian otonomi daerah Riau, OK Doni, menyebutkan bahwa hingga saat ini Pemprov Riau belum menerima petunjuk teknis terkait penyelenggaraan pelantikan kepala daerah terpilih hasil pelaksanaan pilkada 2024

“Memang ada rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap mulai 1 Januari 2025, namun kami belum mendapat petunjuk teknisnya dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar Doni pada Senin, 16 Desember 2024.

Meskipun demikian, Doni menyebutkan bahwa saat ini Pemprov Riau telah menerima surat edaran dari Mendagri mengenai mekanisme usulan pelantikan gubernur dan wakil gubernur, yang mencakup pengesahan pengangkatan serta pemberhentian kepala daerah.

“Namun, surat tersebut hanya mengatur mekanisme usulan pengangkatan gubernur/wakil gubernur. Untuk petunjuk teknis terkait pelantikan kepala daerah, kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kemendagri,” jelasnya.

Selain surat edaran, Pemprov Riau juga telah menerima salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2016 yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah.

Dalam Pasal 2A Perpres tersebut, disebutkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilakukan secara serentak setelah 27 hari kerja dari penetapan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi.

Mengacu kembali pada Perpres tersebut, Doni menjelaskan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur Riau kemungkinan dapat dilakukan sesuai dengan rencana Mendagri, yakni mulai 1 Januari 2025.

Jika dihitung 27 hari setelah penetapan hasil Pilkada oleh KPU, pelantikan gubernur dan wakil gubernur Riau diperkirakan akan berlangsung antara 15-20 Januari 2025.