Pasca Putusan MK, KPU Pekanbaru Prediksi Terdapat 8 Pasangan Calon Yang Akan Mendaftar

Pasca Putusan MK, KPU Pekanbaru Prediksi Terdapat 8 Pasangan Calon Yang Akan Mendaftar
Ketua KPU Kota Pekanbaru, Raga Perwira

Pekanbaru, Terbilang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru mengadakan rapat koordinasi untuk mempersiapkan pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2024 di lantai V Ballroom Novotel, Jalan Riau, Pekanbaru, Sabtu (24/8/2024).

Kegiatan ini digelar sebagai upaya memberikan penjelasan teknis kepada partai politik terkait proses pendaftaran, persyaratan, hingga prosedur pasca putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada

Ketua KPU Kota Pekanbaru, Raga Perwira, menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pendaftaran dapat berjalan lancar tanpa hambatan, saat pendaftaran resmi dibuka 27 Agustus 2024

"Kami mengundang partai politik untuk memberikan penjelasan lengkap tentang teknis pendaftaran dan persyaratannya, terutama setelah adanya putusan MK. Harapannya, ketika pendaftaran dibuka nanti, semuanya bisa berjalan dengan lancar," ujar Raga Perwira

KPU Kota Pekanbaru juga telah menerima Surat Dinas dari KPU pusat yang berisi pengumuman pendaftaran dan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon yang menyatakan maju Pilkada Kota Pekanbaru Tahun 2024

Raga Perwira menyebutkan bahwa berdasarkan hitungan setelah putusan MK, ada kemungkinan 7 hingga 8 pasangan calon yang dapat maju dalam Pilkada Pekanbaru 2024.

"Kalau hitungan kita berdasarkan putusan MK, tetapi ini jika dibagi rata itu bisa 7 sampai 8 pasangan calon. Tetapi memang itu kalau dihitung masing-masing maju sendiri tetapi ini kan soal keputusan partai politik," jelasnya.

Meskipun demikian, KPU Pekanbaru telah siap menerima dan menetapkan berapapun jumlah pasangan calon yang akan mendaftar pada Pilkada Pekanbaru nantinya.

"Prinsipnya, KPU Pekanbaru siap untuk menerima dan menetapkan berapa pun pasangan calon yang akan maju," pungkasnya