Masuk Tahap Krusial, Pansel PT SPR Umumkan Tiga Pejabat Perebut Kursi Komisaris

Masuk Tahap Krusial, Pansel PT SPR Umumkan Tiga Pejabat Perebut Kursi Komisaris
Ketua Pansel, M Job Kurniawan

Pekanbaru, Terbilang.id - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Komisaris PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi. Dari empat pejabat yang mendaftar, tiga orang dinyatakan lolos dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.

Ketua Pansel, M Job Kurniawan, menyebutkan bahwa seleksi jabatan Komisaris PT SPR memang diperuntukkan khusus bagi pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Dari empat orang yang mendaftar, tiga dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan lolos ke tahapan selanjutnya,” ujar Job, Minggu (26/4/2026).

Adapun tiga pejabat yang lolos tersebut yakni Zulfahmi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Riau, Mardoni Akrom selaku Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Riau, serta Sri Irianto yang menjabat Kepala Biro Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Riau.

Memasuki tahap krusial, ketiga kandidat ini akan menjalani Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang dijadwalkan berlangsung mulai 28 April hingga 5 Mei 2026. Proses UKK akan dilaksanakan oleh lembaga profesional melalui UPT Kompetensi berakreditasi A Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau bersama Panitia Seleksi di Pekanbaru.

“Setelah UKK, hasilnya akan diumumkan pada 6 Mei. Selanjutnya, peserta yang lolos akan mengikuti tahapan wawancara akhir bersama Gubernur Riau pada 8 Mei,” jelasnya.

Sebelumnya, proses pendaftaran seleksi calon Komisaris PT SPR telah ditutup pada 10 April 2026. Namun, karena jumlah pendaftar yang minim, Pansel memutuskan memperpanjang masa pendaftaran hingga 21 April 2026.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 12/PANSEL/SPR/2026 tentang Perpanjangan Waktu Pendaftaran Seleksi Calon Komisaris PT Sarana Pembangunan Riau (Perseroda).

Mengacu pada ketentuan Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37, hasil seleksi administrasi dan UKK harus menghasilkan paling sedikit tiga dan paling banyak lima calon anggota dewan pengawas atau komisaris.

Dengan lolosnya tiga peserta pada tahap administrasi, jumlah tersebut telah memenuhi batas minimal sebagaimana diatur dalam regulasi, sehingga proses seleksi kini berlanjut ke tahap penentuan akhir. (*)