Live Asusila Di TikTok Gegerkan Publik, Dua Pelajar Bengkalis Diamankan Polisi

Live Asusila Di TikTok Gegerkan Publik, Dua Pelajar Bengkalis Diamankan Polisi
Meski sebelumnya sempat diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa, pihak pelapor tetap memilih jalur hukum agar perbuatan tersebut mendapat sanksi tegas

Bengkalis, Terbilang.id - Jagat maya dihebohkan dengan aksi siaran langsung asusila yang dilakukan dua pria muda melalui akun TikTok @wawa12. Aksi tak senonoh yang disiarkan pada Jumat dini hari, 23 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB itu sontak memicu kecaman publik setelah potongan video beredar luas. Menindaklanjuti laporan dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Bukit Batu Bengkalis (Hipemabuba-B), aparat kepolisian akhirnya turun tangan.

Kamis (29/5), Satreskrim Polres Bengkalis resmi menahan dua pelaku berinisial MRF alias Wawa (22) dan DHM (22). Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana pornografi sesama jenis secara live di sebuah kamar wisma di kawasan Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Meski sebelumnya sempat diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa, pihak pelapor tetap memilih jalur hukum agar perbuatan tersebut mendapat sanksi tegas.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mebel, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim Unit II Tipidter segera melakukan penyelidikan. Pelaku pertama, DHM, diamankan di rumahnya di Kecamatan Siak Kecil. Dari interogasi awal, petugas mendapatkan petunjuk keberadaan MRF alias Wawa yang saat itu berada di Pekanbaru.

"MRF kami tangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. Keduanya langsung dibawa ke Kantor BKO 125 Polres Bengkalis untuk pemeriksaan intensif," terang Iptu Yohn.

Polisi menyita tiga unit telepon genggam yang digunakan dalam siaran langsung tersebut, serta akun TikTok @wawa12 sebagai barang bukti digital.

Kanit Tipidter, Ipda Fachri Muhammad Mursyid, menyebut kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis:

  • Pasal 27B Ayat (2) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE

  • Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 32 jo Pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Kami memiliki bukti digital yang kuat, termasuk video dan perangkat yang digunakan dalam aksi tak senonoh tersebut,” tegas Fachri.

Pihak kepolisian menghimbau generasi muda untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Platform digital bukan tempat untuk mengekspresikan hal-hal yang bertentangan dengan norma dan hukum. Gunakanlah dengan tanggung jawab,” pungkas Fachri. (*)