Langgar Jam Operasional, Dishub Tindak 30 Truk Besar Yang Melintas Jalan Kota Pekanbaru

Langgar Jam Operasional, Dishub Tindak 30 Truk Besar Yang Melintas Jalan Kota Pekanbaru
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bersama tim gabungan kembali melakukan penertiban terhadap truk bertonase besar yang melanggar aturan jam operasional

Pekanbaru, Terbilang.id - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bersama tim gabungan kembali melakukan penertiban terhadap truk bertonase besar yang melanggar aturan jam operasional. Hasilnya, sebanyak 30 pengemudi truk ditilang karena nekat melintas di jalan kota di luar waktu yang diperbolehkan.

Penertiban dilakukan di sejumlah titik, salah satunya di Bundaran Air Hitam, Kota Pekanbaru, Rabu (21/5/2025). Razia ini merupakan bagian dari upaya penegakan Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru No. 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang.

Menurut aturan tersebut, truk bertonase besar dilarang masuk jalan kota pada pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Larangan ini telah disosialisasikan melalui rambu lalu lintas di berbagai pintu masuk kota.

"Ada 30 pengemudi kita tilang karena melanggar rambu larangan truk masuk kota," jelas Khairunnas, Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru.

Ia menegaskan, pelarangan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan menjaga keselamatan pengguna jalan lain, terutama di jam-jam padat aktivitas warga.

Selain pelanggaran jam operasional, petugas juga menindak truk dengan uji KIR mati, angkutan ODOL (Over Dimension and Over Load), pengemudi tanpa SIM, serta kendaraan yang belum membayar pajak.

“Kami tidak segan memberikan tindakan. Ini bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di Kota Pekanbaru,” tegas Khairunnas.

Dishub menghimbau seluruh pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku, demi kepentingan bersama. Ketertiban di jalan adalah tanggung jawab semua pihak. (*)