Limbah Medis Masih Dibuang Sembarangan, DPRD Dorong Dinkes Riau Cabut Izin Rumah Sakit Di Pekanbaru
Pekanbaru, Terbilang.id - DPRD Provinsi Riau memanggil seluruh manajemen rumah sakit di Kota Pekanbaru untuk membahas persoalan pengelolaan limbah medis yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan. Rapat tersebut digelar bersama Dinas Kesehatan sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah rumah sakit.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau, Ginda Burnama, mengatakan DPRD ingin memastikan pola kerja sama rumah sakit dengan pihak ketiga benar-benar berjalan sesuai aturan. Pasalnya, meski rumah sakit mengaku telah membayar jasa pengelolaan limbah, di lapangan masih ditemukan limbah medis yang dibuang sembarangan.
“Ini yang kami dalami. Rumah sakit mengaku sudah bayar, tapi faktanya masih ada limbah medis yang dibuang tidak sesuai prosedur. Kita ingin tahu, apakah pihak ketiga bekerja sesuai ketentuan atau justru ada oknum yang bermain,” ujar Ginda, Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan, DPRD akan menelusuri kemungkinan adanya praktik penimbunan atau pembuangan limbah secara ilegal yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa hingga saat ini hanya RSUD Arifin Achmad yang memiliki fasilitas penghancur limbah medis sendiri. Sementara rumah sakit lainnya masih sepenuhnya bergantung pada pihak ketiga untuk pengelolaan limbah.
Selain persoalan limbah, Komisi III DPRD Riau juga menyoroti adanya rumah sakit yang melakukan penambahan ruang layanan tanpa kejelasan perizinan. Menurut Ginda, penambahan kapasitas layanan wajib dibarengi dengan pemenuhan izin lingkungan karena berdampak langsung terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kami minta SOP rumah sakit diperketat, termasuk kelengkapan izin lingkungannya. Jangan sampai pelayanan ditingkatkan, tapi aspek lingkungan diabaikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPRD Riau juga menemukan adanya pihak ketiga yang membuang limbah medis ke luar daerah. Untuk itu, DPRD mendesak pemerintah daerah dan pihak eksekutif agar bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut.
“Ke depan, jika masih ditemukan pembuangan limbah medis sembarangan, harus ada peringatan keras. Bahkan bila perlu, izin rumah sakit bisa dicabut,” tutup politisi Gerindra tersebut. (*)


