Kerugian Negara Rp 1,25 Miliar, Tiga Pengurus KUD Desa Air Emas Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana PSR

Kerugian Negara Rp 1,25 Miliar, Tiga Pengurus KUD Desa Air Emas Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana PSR
Konferensi pers Polres Pelalawan Selasa (17/6/2025).

Pelalawan, Terbilang.id - Komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi terus digelorakan Polres Pelalawan, Riau. Kali ini, tiga mantan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Bersama Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,25 miliar.

Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses panjang, diawali gelar perkara di Polda Riau hingga peningkatan status ke tahap penyidikan pada 21 Januari 2025. Kemudian, pada 17 Februari 2025, penyidik resmi menetapkan HS (eks Ketua KUD), MK (eks Sekretaris), dan AP (eks Bendahara) sebagai tersangka dan menahan mereka di Rutan Polres Pelalawan.

"Modus yang digunakan adalah membuat laporan fiktif atas pelaksanaan kegiatan PSR untuk mencairkan dana bantuan dari BPDPKS. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.254.234.000," jelas Kapolres, Selasa (17/6/2025).

Dana PSR tersebut sejatinya diperuntukkan bagi 147 pekebun dengan total luas lahan 353 hektare. Namun dalam pelaksanaannya, sebanyak 21 pekebun dengan luasan sekitar 41 hektare mengundurkan diri. Bukannya dikembalikan, sisa anggaran justru tetap dicairkan oleh pengurus KUD melalui laporan dan invoice fiktif.

Tak hanya itu, Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga menambahkan bahwa dua dari tiga tersangka sempat melarikan diri. Tersangka HS ditangkap di Kuansing, sementara MK diamankan di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

"Setelah pelarian mereka berhasil diakhiri, keduanya kami bawa ke Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Yoga.

Dalam proses penyidikan, Polres Pelalawan telah memeriksa 49 saksi dari berbagai unsur mulai dari pekebun, perangkat desa, instansi terkait, hingga ahli pidana dan keuangan negara. Selain itu, penyidik juga menyita ratusan dokumen, rekening koran, uang tunai sebesar Rp 410 juta, serta 144 buku tabungan milik para pekebun.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan pelimpahan tahap II telah dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan pada 16 Juni 2025.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan hukuman seumur hidup.

Polres Pelalawan menegaskan bahwa pengusutan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan dalam mengawal dana negara agar tepat sasaran, terutama dalam program strategis yang menyangkut kepentingan petani dan pembangunan ekonomi daerah. (*)