Gantikan Mardius Adi Saputra, Ade Indra Sakti Resmi Jabat Ketua Bawaslu Kuansing

Kuantan Singingi, Terbilang.id - Ade Indra Sakti resmi ditetapkan sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menggantikan Mardius Adi Saputra yang diberhentikan karena pelanggaran etik. Penetapan dilakukan melalui sidang pleno internal Bawaslu Kuansing yang digelar pada Rabu (2/7/2025) pagi.
Pleno ini merupakan tindak lanjut atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Mardius.
"Putusan DKPP sudah kami tindak lanjuti. Melalui sidang pleno, saya ditetapkan sebagai Ketua," ujar Ade Indra Sakti di Telukkuantan.
DKPP sebelumnya menyatakan Mardius Adi Saputra terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang berujung pada pencopotan jabatannya sebagai ketua, meskipun masih menjabat sebagai anggota.
Berdasarkan ketentuan, Bawaslu diberi waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Ade menyebutkan seluruh proses sudah dilakukan sesuai prosedur, termasuk koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Riau.
"Hasil sidang pleno ini juga akan segera kami sampaikan ke Bawaslu Riau dan pusat," tambahnya.
Dengan penetapan ini, Ade Indra Sakti akan memimpin Bawaslu Kuansing hingga akhir masa jabatan 2028 mendatang.
Penetapannya diharapkan membawa stabilitas dan memperkuat integritas kelembagaan dalam menghadapi agenda pengawasan Pemilu dan Pilkada mendatang. (*)