DPP IMM Menuntut Bebaskan Rakyat Banyuwangi. Stop Kriminalisasi Pejuang Agraria

DPP IMM Menuntut Bebaskan Rakyat Banyuwangi. Stop Kriminalisasi Pejuang Agraria
Pengurus DPP IMM, Tri Laksono (Foto.Istimewa)

Jakarta, Terbilang.id - DPP IMM menyatakan sikap untuk rakyat Pakel, terhadap kriminalisasi yang menimpa rakyat Pakel saat ini yang dilakukan oleh pihak aparat kepolisian atau aparat penegak hukum di Daerah Banyuwangi, Jawa timur. Adalah bentuk nyata, bahwa penindasan dan perampasahan tanah di Indonesia masih banyak begitu masif dan sistematis. 

Belum lega perasaan rakyat, apa yang menimpa rakyat Wadas Jawa Tengah, kini derita itu menimpa Rakyat Pakel, Banyuwangi", terang Tri Laksono selaku Pimpinan DPP IMM.

Tri Laksono menjelaskan, bawa konflik agraria tidak akan pernah habis seiring dengan masif nya perluasan HGU yang sangat ketara untuk berpihak pada pengusaha-pengusaha besar (Korporasi) di Indonesia untuk terus melakukan akomolasi keuntungan mereka atas sumber daya yang ada.

Contoh nyata konflik agraria ini terus mencuat, salah satunya begitu sering terjadi Kabupaten Banyuwangi. Belum lama konflik tambang emas di daerah Tumpang Pitu, antara masyarakat dengan PT BSI (Bumi Suksesindo) atau PT IMN (Indo Milti Niaga) di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Kini muncul lagi dan menjadi isu hangat, Terlihat saat aparat kepolisian yang cenderung berpihak pada pemegang HGU, dengan melakukan penangkapan kepada beberapa masyarakat yang tengah mempertahankan hak nya di Desa Pakel, Kec Licin, Banyuwangi. Jelas Tri Laksono Ketua DPP IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah)

"Mereka adalah Untung, Kepala Dusun Taman Glugo, Pakel, yang ditangkap polisi bersama Mulyandi, Kepala Desa Pakel dan Suwarno, Kepala Dusun Durenan saat hendak menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi 3 Februari lalu, namun dihadang sekelompok orang tidak dikenal," Imbuh TL sapaan akrab nya.

"Cara - cara semacam ini bukan sekali dua kali, namun sudah menjadi cara klasik dan sering untuk mengkriminalisasi para pejuang agraria. Sebelumnya pun Nama Budi Pego salah satu pejuang penolak tambang emas di Tumpang Pitu juga turut dikriminalisasi di wilayah hukum, Banyuwangi, Jatim,"  Imbuhnya

Mengutip perjuangan warga pakel dimana sekitar 800-an keluarga Pakel yang tergabung dalam Organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP) sudah hampir seabad berjuang mempertahankan ruang hidup mereka. Dimana sebagian besar mereka sama sekali tak memiliki lahan pertanian alias jadi buruh tani untuk melangsungkan hidup layak, namun apa yang mereka terima saat lahan - lahan mereka di rampas oleh PT Bumi Sari, Banyuwangi, Jawa Timur.

Melihat konflik Pakel merupakan persoalan panjang yang sudah jelas terjadi ketimpangan lahan untuk hajat hidup orang banyak kusus nya rakyat Pakel, maka DPP IMM Melalui Ketua Hukum dan HAM, Menyerukan dan Menyatakan Sikap.

1. Menyerukan untuk DPD dan PC IMM Serta kader Seluruh Indonesia mengawal dan mengadvokasi segala bentuk persoalan Konflik Agraria yang terjadi disetiap wilayah atau daerah yang ada di Indonesia untuk Rakyat.

2. Menyerukan DPD IMM Jawa Timur mengambil sikap untuk mengawal Rakyat Pakel dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

3. Menuntut Pihak Kepolisian Jawa Timur untuk Bebaskan Rakyat Pakel yang sudah dikriminalisasi oleh pihak aparat hukum wilayah Jawa Timur.

4. Meminta dan menuntut Kementrian BPN/ATR mengambil langkah tegas dalam persoalan Konfik Agraria antara Warga Pakel dengan PT Bumi Sari, Banyuwangi Jawa Timur.

5. Meminta Pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur Segera Membebaskan 3 Orang (Rakyat Pakel) 

6. Meminta Kementrian BPN/ATR lebih serius dan tegas dalam menyelesaikan konflik agraria antara Rakyat dengan Para Korporasi perampas tanah rakyat di seluruh Indonesia.

Penulis : Didi Hasriadi