Dishub Kota Pekanbaru Gelar Operasi Tertib Parkir, Beberapa Kendaraan telah digembosi dan diderek
Pekanbaru, Terbilang.id - Sejumlah kendaraan yang sembarangan parkir di beberapa titik kawasan ditertibkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Ban kendaraan terpaksa digemboskan atau dikempeskan, karena berada di area larangan parkir.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Pekanbaru Radinal Munandar mengatakan, penertiban parkir ini dilakukan di Jalan Jalan Hangtuah.
Penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Menurutnya, masih banyak kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan area terlarang sehingga memicu kemacetan.
"Karena ini, kami bersama teman - teman melaksanakan piket untuk melakukan penindakan. Namun sebelum penindakan kami memberi informasi dulu sebelum tindakan. Setelah itu kalau tidak ada orangnya baru kami lakukan penggembosan," ujar Radinal, Rabu (02/11/2022).
Beberapa unit kendaraan digemboskan akibat parkir di tempat yang dilarang. "Ia tidak tahu alasan pemilik tidak parkir kendaraan di lahan yang telah disediakan. Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar memperhatikan rambu - rambu sebelum memarkirkan kendaraan". Imbuhnya.
"Kepada masyarakat pada saat parkir lihat dulu markanya, ada tidak larangan parkir, ada rambu tidak, ada halte bus tidak, ada tikungan tidak. Karena walaupun tidak ada rambu di tikungan tetap tidak boleh parkir di tikungan," jelasnya.
Radinal menjelaskan, berdasarkan Perwako Nomor 138 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Perparkiran, Pasal 62, bahwa tindakan penggembosan ban kendaraan dapat dilakukan jika kendaraan melanggar rambu atau marka larangan parkir. Kemudian memindahan kendaraan pada tempat yang telah disediakan sebelumnya oleh dinas, serta pemasangan gembok pada ban kendaraan.
Selain itu kata Radinal, pemilik kendaraan bisa dikenakan sanksi administratif dengan membayar denda Rp50 ribu hingga Rp150 ribu. Untuk kendaraan roda dua dikenakan Rp50 ribu, roda tiga Rp75 ribu, roda empat Rp100 ribu, dan kendaraan niaga atau angkutan sebesar Rp150 ribu.
Terpisah, Kepala Dishub Kota Pekanbaru , razia tertib parkir ini adalah penindakan dalam rangka pembinaan agar masyarakat tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat. Selain itu juga agar jukir tidak memposisikan kendaraan untuk parkir di lokasi dilarang parkir.
"Jadi pengelolaan perparkiran ini di samping hanya penataan juga kita melakukan pembinaan dalam rangka penegakan aturan. Jadi laporan masukan dan keluhan daripada sumber itukan ada lokasi yang seharusnya tidak jadi lokasi parkir itu sampai kita melakukan imbauan, teguran, itu masih juga belum diindahkan," terangnya.
Yuliarso mengaku, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan pengumuman pada hari Sabtu dan Minggu lalu dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Makanya hari ini kita akan memberikan pembinaan dengan sesuai perundangan yang berlaku, di antaranya ada penggembosan ban, derek kemudian juga denda dan sebagainya," jelasnya.
Disinggung terkait apakah akan ada penilangan di tempat, Yuliarso mengatakan pihaknya sudah melapor ke Kapolresta tapi untuk penindakan ini bukan penilangan namanya, tapi dalam rangka pembinaan.
"Kemudian nanti juga akan ada sanksi dari Dishub, bukan dari pihak kepolisian. Kalau pihak kepolisian itu udah lain lagi ranahnya. Tapi khusus perparkiran ini dari dinas perhubungan untuk sanksinya," pungkasnya.
Penulis : Muhammad Heru