Diduga Berasal Dari Hutan Kerumutan, Polda Riau Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Ilegal
Pelalawan, Terbilang.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan lingkungan. Dua unit truk bermuatan kayu olahan ilegal berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Pelalawan.
Penindakan dilakukan pada Jumat dini hari, 30 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Dua truk jenis Mitsubishi Canter dihentikan petugas di Simpang Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan dua sopir berinisial JP (33) dan MM (23) yang kedapatan mengangkut kayu tanpa dokumen resmi.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa kendaraan yang diamankan masing-masing bernomor polisi BM 9236 CU dan BM 9350 CU. Setiap truk memuat sekitar 10 meter kubik kayu olahan jenis rimba campuran yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
“Seluruh kayu yang diangkut tidak memiliki dokumen legal. Ini menguatkan dugaan bahwa kayu tersebut berasal dari aktivitas pembalakan liar,” ujar Kombes Ade.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua sopir mengakui kayu olahan tersebut berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, tepatnya di wilayah Desa Kapau, Kecamatan Kerumutan. Kayu rencananya akan dikirim ke gudang milik seorang pengepul berinisial M alias Nok di SP 5 Jalur 3, Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.
Kombes Ade mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis sore, 29 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kendaraan dan pelaku di lokasi.
Selain dua sopir, polisi menyita dua unit truk beserta seluruh muatan kayu sebagai barang bukti. Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik kayu dan jaringan penampung hasil pembalakan liar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk keseriusan Polda Riau dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas setiap pelaku perusakan lingkungan,” tegas Kombes Ade. (*)


