Diduga Ada Penjualan LKS, Komisi III DPRD Pekanbaru Sidak SDN 180

Diduga Ada Penjualan LKS, Komisi III DPRD Pekanbaru Sidak SDN 180
Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Hj Niar Erawati

Pekanbaru, Terbilang.id - Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS), Komisi III DPRD Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SD Negeri 180 Pekanbaru, Kamis (5/2/2026).

Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Hj Niar Erawati, didampingi Wakil Ketua Tekad Abidin serta Anggota Komisi III Zakri Fajar Triyanto. Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru Syafrian Tommy bersama Kepala Bidang SD Disdik Pekanbaru, Sardius.

“Ada aduan masyarakat yang disampaikan kepada rekan-rekan kami di Komisi III terkait dugaan penjualan LKS ini. Untuk itu, hari ini kami turun langsung ke lokasi untuk melihat dan memastikan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar Hj Niar Erawati.

Sementara itu, Anggota Komisi III Zakri Fajar Triyanto menyebutkan, persoalan penjualan LKS telah menjadi perhatian serius Komisi III dan sebelumnya telah ditelusuri. Namun, karena belum memperoleh kejelasan, pihaknya memutuskan turun langsung ke sekolah bersama Dinas Pendidikan.

“Kami menerima pengaduan masyarakat terkait maraknya penjualan LKS di luar sekolah. Selama kurang lebih sebulan sudah kami telusuri, tetapi belum ada kejelasan. Karena itu, kami bersama Dinas Pendidikan turun langsung ke SD Negeri 180 untuk memastikan kondisi yang sebenarnya,” jelas Zakri.

Dari hasil pertemuan dan musyawarah bersama pihak sekolah, guru, dan kepala sekolah, Komisi III kembali menegaskan larangan memperjualbelikan LKS, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

“Kami tegaskan, tidak boleh ada praktik jual beli LKS. Ini bukan soal pengaduan atau keinginan wali murid untuk membeli, tetapi menyangkut aturan yang sudah ditetapkan. Fungsi kami adalah pengawasan, dan kami ingin memastikan aturan itu dijalankan,” tegas Zakri.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil sidak, tidak ditemukan adanya transaksi penjualan LKS di dalam lingkungan sekolah. Namun demikian, terdapat pengakuan bahwa LKS tersebut memang beredar dan dibeli oleh wali murid serta siswa di luar sekolah.

“Untuk penjualan di dalam sekolah tidak terbukti. Tetapi ada pengakuan bahwa LKS dibeli langsung oleh wali murid dan siswa di luar sekolah. Informasi yang kami terima, harganya sekitar Rp153 ribu per paket,” ujarnya.

Zakri menegaskan, sidak tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi sekolah-sekolah lain agar tidak melakukan praktik serupa. Komisi III DPRD Pekanbaru, katanya, tidak akan longgar dalam melakukan pengawasan.

Usai sidak, Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Niar Erawati, menyampaikan pihaknya akan segera menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

“Kita akan menggelar rapat dengan Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi SD Negeri 180. Jika nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran terkait penjualan LKS, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan sanksi yang telah diatur,” ungkapnya.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru meningkatkan pengawasan secara berkala terhadap sekolah-sekolah lain yang berpotensi melakukan praktik serupa.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Pendidikan untuk terus melakukan pengawasan rutin. Jangan sampai ada sekolah-sekolah lain yang terindikasi menjual LKS di lingkungan sekolah,” tutupnya. (*)