BPK Riau Temukan Adanya Dana BLUD Arifin Achmad Tak Bisa Diklaim BPJS Sebesar 3.8 Milyar

BPK Riau Temukan Adanya Dana BLUD Arifin Achmad Tak Bisa Diklaim BPJS Sebesar 3.8 Milyar
Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Provinsi Riau

Pekanbaru, Terbilang.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau menemukan adanya persoalan keuangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Provinsi Riau yang saat ini tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan total mencapai ratusan miliar.

Dimana terdapat pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di rumah sakit pemerintah tersebut tidak bisa ditagihkan ke Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS).

Hal ini disebabkan adanya selisih pendapat RSUD Arifin Achmad Riau antara pendapatan dengan tarif obat yang ditetapkan BPJS sebesar Rp455 miliar lebih selama kurun waktu tiga tahun (2020-2022).

Kondisi ini terjadi lantaran RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau tidak menggunakan obat-obatan yang direkomendasikan BPJS, dan lebih memilih obat-obatan yang telah ditawarkan oleh pihak ketiga atau suplier (vendor). Hal ini diduga ada permainan fee pihak rumah sakit dengan pihak suplier obat-obatan.

Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Sigit Juli Hendrawan saat dikonfirmasi perihal temuan BPK Provinsi Riau tersebut membenarkan hal ini. Hanya saja ia mengaku tidak mengetahui angka pastinya.

"Temuan yang mana ya. Oh itu (pendapatan BLUD RSUD Arifin Achmad Riau tidak bisa diklaim ke BPJS sebesar Rp455 miliar). Iya memang ada, tapi lupa saya angka pastinya berapa," kata Sigit, Sabtu (16/11/2024).

Ditanya soal temuan BPK lainnya terkait ada kelebihan pembayaran jasa pelayanan RSUD Arifin Achmad Riau yang belum masuk ke kas BLUD, Sigit menyatakan tidak mengetahui persoalan itu.

"Kalau itu gak tau saya. Tak ingat saya. Tapi kalau adanya kelebihan harus segera dikembalikan  sesuai rekomendasi BPK," Sebut Sigit Juli Hendrawan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya ada kelebihan pembayaran jasa pelayanan RSUD Arifin Achmad Riau untuk dokter sebesar Rp3,8 miliar yang belum dikembalikan ke rekening kas BLUD rumah sakit setempat.

Sesuai aturan, seharusnya pembayaran jasa pelayanan (intensif) berdasarkan realisasi penerimaan yang masuk ke BLUD. Namun kondisinya, pembayaran jasa pelayanan di RSUD Arifin Achmad Riau dilakukan berdasarkan estimasi, sehingga terjadi kelebihan pembayaran insentif yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah dan negara.