Bongkar Jaringan Narkoba Lokal, Polres Pelalawan Amankan Tiga Pengedar Sabu Di Pondok Desa Angkasa

Bongkar Jaringan Narkoba Lokal, Polres Pelalawan Amankan Tiga Pengedar Sabu Di Pondok Desa Angkasa
Tiga pria diamankan dalam penggerebekan di sebuah pondok yang dijadikan tempat transaksi sabu di Desa Angkasa, Kecamatan Bandar Petalangan, Selasa malam (20/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelalawan, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, tiga pria diamankan dalam penggerebekan di sebuah pondok yang dijadikan tempat transaksi sabu di Desa Angkasa, Kecamatan Bandar Petalangan, Selasa malam (20/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, SH, menyusul laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Penindakan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat. Setelah penyelidikan, tim segera bergerak dan melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara,” jelas KBO Satresnarkoba IPTU Masril, SH, MH, Kamis (22/5/2025).

Dalam operasi itu, tiga pria diamankan, masing-masing:

  • Leonar Saputra Samosir (26), wiraswasta asal Kelurahan Sorek I, Pangkalan Kuras,

  • Suryanto (27), buruh, warga Desa Angkasa, dan

  • Dwi Hermawan (27), buruh yang berdomisili di kawasan PT Indosawit, Kecamatan Ukui.

Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut meliputi:

  • 28 paket kecil berisi diduga sabu dengan berat kotor total 4,85 gram,

  • 1 tas sandang warna coklat,

  • 1 sendok sabu dari sedotan plastik,

  • 3 unit handphone (Oppo biru, Vivo biru, Oppo hitam),

  • Uang tunai sebesar Rp610.000.

Ketiga tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang yang dikenal dengan inisial JT, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Kami terus mendalami asal-usul barang haram ini, termasuk memburu JT yang diduga sebagai pemasok utama,” tegas IPTU Masril.

Ketiga pelaku dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara jangka panjang.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Pelalawan. Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi,” pungkas IPTU Masril. (*)