Ungkap Kasus Penambangan Liar, Dirkrimsus Polda Riau Sita Uang Ratusan Juta Dan Emas Liar Sebagai Alat Bukti
Pekanbaru, Terbilang.id - Jajaran Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil menangkap 4 pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Uang ratusan juta disita sebagai barang bukti termasuk hasil penambangan emas liar yang dilakukan para tersangka sebanyak 340 gram.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Nasriadi menjelaskan bahwa 4 tersangka ini masing - masing beridentitas Jimi Mardianto (45), Rahmat Eferdi (26), Arpan Redo (27) dan Kendri (23).
"Uang Rp188 juta turut disita, penangkapan dilakukan pada Senin lalu," kata Nasriadi didampingi Kepala Subdit IV Komisaris Nasrudin, Rabu siang, 8 Mei 2024.
Dalam perkara ini, tersangka Jimi merupakan pemilik dari tempat tambang dan alat - alat PETI, sedangkan Rahmat adalah anak buah Jimi. Adapun peran dua tersangka lainnya merupakan pekerja atau pendulang emas tanpa izin.
Nasriadi menyebut para tersangka menggunakan cairan merkuri dalam melancarkan aksinya. Benda cair itu sudah dilarang oleh pemerintah dalam kegiatan apapun, termasuk penambangan.
Tersangka Jimi dalam penambangan emas ilegal ini termasuk pentolan dikabupaten Kuansing. Dikarenakan tidak hanya punya tempat dan alat, tersangka juga seringkali membeli emas hasil PETI dari kabupaten tersebut.
Para penambang emas liar ini akan dijerat dengan Pasal 161 Undang - undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas ilegal PETI karena dapat merusak lingkungan," pungkas Nasriadi.