Tangkap Pengedar Sabu, Polres Rokan Hulu Ungkap Peredaran Narkotika Seberat 3,34 Gram Di Ujung Batu

Tangkap Pengedar Sabu, Polres Rokan Hulu Ungkap Peredaran Narkotika Seberat 3,34 Gram Di Ujung Batu
Seorang pria berinisial AY (25) berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 3,34 gram

Rokan Hulu, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial AY (25) berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 3,34 gram, dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Ujung Batu Timur, Kabupaten Rokan Hulu, pada Sabtu, (17/05/2025)

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di belakang Terminal Ujung Batu. Operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dimulai sejak 12 Mei 2025, berdasarkan informasi awal dari masyarakat.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja sama erat antara warga dan aparat kepolisian.

“Ini bukti nyata sinergitas antara masyarakat dan kepolisian dalam melawan peredaran narkoba. Kami sangat mengapresiasi partisipasi warga,” ujar AKP Repelita, didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, S.H.

Dipimpin oleh IPDA Siswanto, S.H, tim berhasil mengamankan AY beserta sejumlah barang bukti, yakni:

  • 11 paket sabu siap edar

  • 1 alat hisap (bong)

  • 1 timbangan digital

  • 1 kaca pirek

  • 1 mancis

  • 1 tas

  • Uang tunai Rp100.000

  • 1 unit handphone

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa AY memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial WL, yang kini tengah dalam pengejaran (DPO).

Atas perbuatannya, AY akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. (*)