Tak Mau Terbuka Soal Data Reklame Ilegal, Anggota DPRD Desak Pemko Untuk Evaluasi Kinerja Bapenda Kota Pekanbaru

Tak Mau Terbuka Soal Data Reklame Ilegal, Anggota DPRD Desak Pemko Untuk Evaluasi Kinerja Bapenda Kota Pekanbaru
Indra Pradana Abidin ST M.Eng anggota DPRD Kota Pekanbaru, Fraksi PDI-Perjuangan

Pekanbaru, Terbilang.id - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan sejauh ini tak pernah mau mengungkapkan data tiang atau bangunan reklame yang tak berijin yang beroperasi di kota Pekanbaru 

Bahkan Alek justru membiarkan bangunan bilboard atau reklame tersebut tetap beroperasi sembari mengimbau kepada pemilik untuk segera mengurus izin perpanjangan nya.

Menanggapi kondisi tersebut, Tekad Indra Pradana Abidin ST M.Eng anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan menilai apa yang dilakukan Alek tersebut bentuk tidak terbukanya Pemerintah Kota (Pemko) soal adanya pelanggaran aturan tentang bangunan tak berijin.

"Padahal sudah tahu tak berijin namun dibiarkan saja bahkan sempat pula beroperasi dan menghasilkan uang, terus disuruh pula urus ijin, ini Kepala Bapenda ngerti nggak menegakkan aturan? yang namanya nggak berijin ya ilegal, ditindak, aturan ditegakkan, bukan permisif dengan pelanggaran " tegas Tekad, Selasa (22/10/2024)

Tekad mengingatkan kepada Alek Kurniawan jangan sampai masyarakat menduga ada persekongkolan antara oknum di lingkungan Pemko Pekanbaru dengan pebisnis iklan ruang terbuka ini, Karena ada pembiaran dan tanpa tindakan tegas terhadap bangunan reklame tak berijin tersebut.

Bangunan bilboard atau reklame tak berijin ini jelas Tekad, dapat pula dikategerikan bangunan liar, sementara disitu pula mengeruk keuntungan yang nilainya tidak sedikit.

"Dan hal tersebut terjadi pula di depan mata dan hidung Pemko Pekanbaru dalam jangka waktu yang lama, (bilboard liar) tentu merugikan keuangan daerah, pantas saja PAD Pemko Pekanbaru bocor terus " tegas Tekad.

"Saya menyarankan agar Pak Penjabat Wali Kota Pekanbaru benar-benar jeli dan jika perlu mengevaluasi jajaran di Bapenda Pekanbaru ini, jika memang ada temuan pidananya laporkan saja ke Aparat Pengak Hukum (APH) " tukas Tekad.

Menurut Tekad, maraknya tiang bilboard di Kota Pekanbaru saat ini sungguh sangat telah merusak keindahan kota Pekanbaru. Selain itu, Billboard tersebut juga bisa membahayakan masyarakat umum karena bangunannya sering kali berdiri di badan jalan bahkan di atas trotoar.

"Kita ada aturan ada pemeritahannya, kenapa pula kok semerawut kota ini, evaluasi habis lah Bapenda ini " pungkas Tekad.