Tak Gentar UU Baru, KPK Terbitkan SE Internal Komitmen Bongkar Korupsi Di BUMN

Tak Gentar UU Baru, KPK Terbitkan SE Internal Komitmen Bongkar Korupsi Di BUMN
Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi

Jakarta, Terbilang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam mengawasi dan menangani tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Melalui surat edaran internal yang diterbitkan awal Mei 2025, KPK memperkuat posisi kelembagaan dalam upaya penindakan, pencegahan, serta pendidikan antikorupsi di BUMN. Dokumen tersebut juga menjadi acuan resmi bagi seluruh insan KPK untuk tetap bertindak sesuai kewenangan, khususnya terhadap jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, KPK menekankan bahwa kerugian yang terjadi di tubuh BUMN tetap merupakan kerugian negara, sehingga wajib ditangani secara hukum.

“UU BUMN memang mengatur ulang status pengurus BUMN, namun KPK berpandangan bahwa mereka tetap termasuk penyelenggara negara sesuai Undang-Undang 28 Tahun 1999,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).

Senada dengan itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan penuh dalam penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan korupsi yang dilakukan oleh pengurus BUMN. Ia menyebut bahwa penjelasan dalam Pasal 9G UU BUMN tidak serta-merta menghapus status penyelenggara negara dari para pejabat tersebut.

“Kami merujuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menegaskan bahwa keuangan BUMN adalah bagian dari keuangan negara. Oleh karena itu, penyelewengan yang menyebabkan kerugian di BUMN tetap menjadi ranah KPK,” tegas Setyo.

Surat edaran ini juga mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di BUMN, termasuk kewajiban pelaporan LHKPN dan pencegahan gratifikasi. KPK berharap penguatan ini dapat mendorong BUMN bertransformasi menjadi institusi yang bersih, akuntabel, dan mampu berkontribusi maksimal bagi kemakmuran rakyat.

“Penegakan hukum korupsi di BUMN bukan semata pidana, melainkan bagian dari upaya reformasi sistemik menuju kesejahteraan bersama,” pungkas Setyo. (*)