Sidang Korupsi PUPR Riau, JPU KPK Tuntut Eks Kadis Arief Setiawan 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Sidang Korupsi PUPR Riau, JPU KPK Tuntut Eks Kadis Arief Setiawan 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Pekanbaru, Terbilang.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Dalam amar tuntutannya, tim JPU KPK meminta majelis hakim menyatakan Muhammad Arief Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Arief Setiawan berupa pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," demikian amar tuntutan yang dibacakan JPU di persidangan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, JPU membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar. Namun, nilai tersebut dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa serta barang bukti yang telah disita dalam perkara ini.

Dengan demikian, sisa uang pengganti yang masih menjadi kewajiban Muhammad Arief Setiawan sebesar Rp510 juta.

JPU juga meminta majelis hakim menetapkan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara pengganti sebagaimana ditentukan dalam putusan majelis hakim.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.

Perkara ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan akhir terhadap Muhammad Arief Setiawan akan ditentukan majelis hakim setelah seluruh tahapan persidangan, termasuk pembelaan terdakwa dan replik maupun duplik apabila diperlukan, selesai dilaksanakan. (*)