Rugikan Negara Hampir Rp200 Miliar, Polda Riau Ungkap Sosok "M" Calon Tersangka SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau

Pekanbaru, Terbilang.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi mengungkapkan tersangka pertama dalam skandal dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020–2021.
Hal ini diumumkan usai gelar perkara asistensi bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri, Selasa (17/6/2025) di Mabes Polri.
Direktur Krimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa dalam gelar perkara tersebut telah disepakati adanya dua alat bukti yang cukup serta ditemukan perbuatan melawan hukum dengan potensi kerugian negara sebesar Rp195.999.134.067.
"Berdasarkan hasil gelar, penyidik menetapkan M, selaku Pengguna Anggaran di Sekretariat DPRD Riau, sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Kombes Ade saat konferensi pers, Rabu (18/6).
Penetapan tersangka ini menandai babak baru dari penyidikan yang telah berlangsung sejak 2023, menyusul audit kerugian negara oleh BPKP. Audit tersebut mengungkapkan adanya praktik sistematis pemalsuan dokumen perjalanan dinas, yang dilakukan selama dua tahun anggaran.
Tak hanya itu, penyidik juga mengidentifikasi aliran dana mencurigakan kepada sejumlah pihak yang diduga turut menikmati hasil korupsi, mulai dari ASN, tenaga honorer, hingga akademisi. Sejauh ini, lebih dari Rp19 miliar telah dikembalikan secara sukarela oleh mereka yang terlibat.
Beberapa aset mewah hasil penyitaan juga turut menguatkan dugaan tindak pidana korupsi ini, termasuk homestay, motor gede (moge), apartemen di Kepulauan Riau, hingga barang-barang bermerek lainnya.
Lebih dari 400 orang saksi telah diperiksa, termasuk sejumlah nama penting, salah satunya Muflihun alias Uun, mantan Sekretaris DPRD Riau yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru.
Kombes Ade menegaskan bahwa proses penetapan tersangka tidak berhenti pada satu nama.
“Penyidik akan terus mendalami siapa saja yang terlibat aktif, baik dalam pengambilan keputusan maupun penerima keuntungan terbesar,” tegasnya.
Polda Riau juga berencana melanjutkan gelar perkara lanjutan di ruang gelar Ditreskrimsus Polda Riau, untuk menindaklanjuti pengembangan tersangka lainnya.
Kasus ini menambah panjang daftar korupsi birokrasi di tingkat daerah yang merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis. Publik kini menanti langkah serius aparat dalam menuntaskan penyidikan secara transparan dan menyeluruh. (*)