Minta Dukungan Kemendikbud, Gubernur Riau Upayakan Anak - Anak Kawasan Tesso Nilo Ditampung Sekolah Terdekat

Jakarta, Terbilang.id - Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyatakan bahwa pihaknya tengah berupaya menampung anak-anak terdampak relokasi kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke sekolah-sekolah terdekat. Langkah ini menyusul penertiban lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menyebabkan puluhan keluarga harus berpindah tempat tinggal.
“Sedang kami komunikasikan semua. Kami lagi berusaha menampung mereka di sekolah yang ada,” ujar Wahid usai pertemuan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Satgas PKH diketahui telah menguasai kembali 81.793 hektare lahan di kawasan TNTN, Kabupaten Pelalawan, dalam upaya menyelamatkan kawasan konservasi dari okupasi ilegal. Namun, penertiban ini berdampak langsung pada ribuan warga, termasuk anak-anak yang sebelumnya bersekolah di dalam kawasan hutan.
Gubernur Wahid menegaskan bahwa Pemprov Riau telah meminta bantuan kepada Satgas PKH dan Kementerian Pendidikan untuk mencarikan solusi jangka menengah dan panjang, khususnya terkait penempatan sekolah bagi anak-anak terdampak.
“Kami juga minta Menteri Pendidikan ikut andil dalam membantu tata kelolanya,” tambah Wahid.
Pemerintah daerah saat ini sedang melakukan verifikasi identitas penduduk di kawasan TNTN untuk membedakan antara warga yang telah lama bermukim dan mereka yang direkrut oleh cukong atau pelaku penguasaan lahan ilegal.
Sementara itu, Wakil Komandan Satgas PKH, Brigjen TNI Dodiawa Triwinarto, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah satuan pendidikan seperti SD dan SMP di dalam kawasan TNTN, sebagian berupa sekolah jarak jauh dengan bangunan semi permanen.
“Data awal ada enam sekolah yang kami identifikasi, termasuk sekolah induk yang berlokasi di kawasan HTI, sementara anak-anaknya dititipkan di sekolah jarak jauh,” ujarnya.
Namun, penertiban yang berlangsung kini mengancam keberlangsungan pendidikan karena akses menuju sekolah alternatif berjarak lebih dari 20 kilometer dari pemukiman warga.
Menanggapi kondisi ini, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menegaskan bahwa penertiban kawasan tidak boleh mengorbankan hak dasar anak atas pendidikan.
“Kebijakan penertiban harus diletakkan dalam kerangka perlindungan hak-hak warga negara. Hak atas pendidikan anak-anak tidak boleh menjadi korban,” tegas Munafrizal.
Ia menyebut, berdasarkan survei awal Kemenkumham, setidaknya 11.000 kepala keluarga atau sekitar 40.000 jiwa terdampak relokasi mandiri yang ditargetkan selesai paling lambat 22 Agustus 2025.
Munafrizal meminta Kemendikdasmen dan kementerian teknis lainnya untuk memberikan perhatian serius terhadap potensi putus sekolah akibat pengosongan lahan konservasi ini. (*)