Jelang Masuk Masa Pensiun, Oknum Guru SD Di Inhu Terjerat Kasus Pencabulan Siswi

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang guru Sekolah Dasar (SD) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berinisial OSM (59), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap beberapa siswi di bawah umur. Ironisnya, kasus ini terungkap hanya berselang beberapa waktu dari masa pensiun OSM sebagai aparatur sipil negara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang orang tua siswa yang menerima pengakuan mengejutkan dari anaknya. Sang anak mengaku menjadi korban tindakan tidak pantas yang dilakukan di area kantin sekolah, pada April 2025 lalu. Keterangan tersebut segera dilaporkan ke pihak sekolah dan diteruskan ke Polsek Peranap.
"Laporan ini berdasarkan keterangan masyarakat yang merasa anak mereka menjadi korban tindakan tidak pantas di lingkungan sekolah," terang Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH, Kamis (19/6/2025).
Peristiwa ini semakin mencuat setelah beredarnya video pengakuan salah satu korban lain yang juga mengaku mendapat perlakuan serupa dari pelaku. Tim Reskrim dan Intelkam Polsek Peranap segera turun tangan dengan memanggil sejumlah saksi dari pihak sekolah, orang tua, dan wali kelas.
Dari hasil penyelidikan, OSM mengakui perbuatannya terhadap lebih dari satu siswi. Aksi cabul tersebut dilakukan di waktu dan kesempatan yang berbeda. Pengakuan ini menjadi dasar utama penyidik untuk menetapkan OSM sebagai tersangka.
Pada Kamis (19/6/2025), polisi secara resmi melakukan penangkapan terhadap OSM dan mengamankan barang bukti berupa ponsel serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
“Meskipun tidak menimbulkan kerugian materiil, dampak psikologis terhadap korban dipastikan sangat berat,” ujar Aiptu Misran.
Polres Inhu menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas dan akan dituntaskan dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kepolisian juga mengimbau orang tua untuk selalu aktif memantau perubahan perilaku anak, terutama yang berkaitan dengan lingkungan sekolah.
"Ini menjadi pelajaran penting bahwa pengawasan dan akuntabilitas moral pendidik harus menjadi perhatian bersama. Proses hukum terhadap tersangka akan dikawal hingga tuntas," pungkasnya. (*)