Hasil Audit Inspektorat Terkait Permasalahan IYS Rampung, AMPR Desak Kejari Untuk Tuntaskan Permasalahan ini

Hasil Audit Inspektorat Terkait Permasalahan IYS Rampung, AMPR Desak Kejari Untuk Tuntaskan Permasalahan ini
Ketua AMPR Kota Pekanbaru, Tengku Ibnul Ikhsan

Pekanbaru, Terbilang.id - Inspektorat telah merampungkan audit terkait tunjangan transportasi oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti. Hasilnya dalam waktu dekat akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Diketahui, Ida dilaporkan ke Kejari Pekanbaru oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru, Senin (13/9/2021). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Menurut Aliansi Mahasiswa Pemuda Riau (AMPR), Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu telah menerima tunjangan transportasi. Sementara yang bersangkutan disinyalir juga menggunakan kendaraan dinas.

Dalam laporannya, AMPR turut menyerahkan sejumlah bukti berupa data gaji Ida dari tahun 2017 hingga 2021, dan mobil yang digunakannya. Atas hal itu, AMPR menduga ada potensi kerugian negara hampir mencapai Rp800 juta.

Atas laporan itu, Kejari Pekanbaru melalui Bidang Intelijen tengah melakukan pengusutan. Proses penyelidikan selesai pada Desember 2021 lalu. Selanjutnya, Jaksa melakukan ekspos pada Januari 2022. Hasil ekspos, perkara tersebut dilimpahkan ke Inspektorat Pekanbaru.

Inspektorat kemudian melakukan audit dan pemeriksaan. Setahun berjalan, barulah proses audit tersebut rampung.

Saat dikonfirmasi awak media, terkait rampungnya hasil audit dari pihak Inspektorat, AMPR mengatakan "bahwa permasalahan ini sebelumnya dilaporkan pada tahun lalu dan menurut kami sangat terlalu lama proses audit yang dilakukan oleh pihak inspektorat kota Pekanbaru, padahal masyarakat Kota Pekanbaru sangat menantikan perkembangan permasalahan ini". Ujar T. Ibnul ikhsan

Setelah berkas ini dilimpahkan ke Kejari kota Pekanbaru AMPR juga mengharapkan kepada Kejari Kota Pekanbaru untuk menuntaskan permasalahan yang melibatkan Anggota DPRD Kota Pekanbaru

"Harapan kami kepada pihak kejaksaan negeri Kota Pekanbaru untuk dapat menuntaskan dugaan Pelanggaran PP Nomor 17 Tahun 2018 ini sebab ini merupakan tahap yang telah berjalan untuk penegakan hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh politisi Golkar, yang kita duga telah merugikan negara Milyaran rupiah, kita minta ida di proses lebih lanjut setelah berkas dilimpahkan, dan secepatnya ditetapkan sebagai tersangka apabila terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang telah kita laporkan" pungkas Ibnul Ikhsan