Dalam Sidang Pleidoi, Abdul Wahid Minta Majelis Hakim Bebaskan Dirinya Dari Seluruh Dakwaan KPK
Pekanbaru, Terbilang.id - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memohon kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan tersebut disampaikan saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026).
Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa terkait dugaan korupsi dengan modus pemerasan yang dalam dakwaan JPU disebut sebagai praktik "jatah preman" terhadap anggaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau. Dakwaan tersebut masih dalam proses pembuktian di persidangan.
Di hadapan majelis hakim, Abdul Wahid mengawali pleidoinya dengan memohon agar nota pembelaan yang disampaikannya dapat diterima dan dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.
Ia kemudian meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU KPK.
"Kedua, menyatakan saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana yang dituduhkan kepada saya," ujar Abdul Wahid saat membacakan pleidoinya.
Selain meminta dinyatakan tidak bersalah, Abdul Wahid juga memohon agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum yang diajukan dalam perkara tersebut.
Ia turut meminta agar jaksa penuntut umum diperintahkan membebaskannya dari tahanan setelah putusan dibacakan serta memberikan rehabilitasi dengan memulihkan hak-haknya sebagaimana sebelum perkara bergulir.
"Keempat, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dari tahanan setelah putusan dibacakan. Kelima, memberikan hak rehabilitasi kepada saya dengan memulihkan hak saya sesuai kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat saya seperti semula," ucapnya.
Dalam poin berikutnya, Abdul Wahid juga memohon agar seluruh barang bukti miliknya yang telah disita selama proses penyidikan dikembalikan tanpa pengecualian.
"Keenam, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan seluruh barang bukti milik saya tanpa pengecualian yang sebelumnya telah disita oleh jaksa penuntut umum," katanya.
Menutup nota pembelaannya, Abdul Wahid memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama proses persidangan. Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
"Dengan segala kerendahan hati, saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar memberikan keadilan kepada saya sebagaimana fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan. Saya yakin Yang Mulia Majelis Hakim dapat menilai bahwa tidak ada perbuatan pidana yang saya lakukan, tidak ada niat jahat untuk melakukan kejahatan, apalagi saya melakukan tindak pidana," ujar Abdul Wahid.
Sidang perkara tersebut masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan nota pembelaan terdakwa, tanggapan JPU apabila diajukan, serta seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh dalil yang disampaikan baik oleh penuntut umum maupun terdakwa masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)








