Bongkar Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi, Polsek Kuantan Mudik Sita 180 Jerigen Solar

Bongkar Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi, Polsek Kuantan Mudik Sita 180 Jerigen Solar
180 jerigen berisi solar diamankan Polsek Kuantan Mudik, Kamis (14/5/2026) di kawasan Bukit Betabuh.

Kuantan Singingi, Terbilang.id - Polsek Kuantan Mudik membongkar dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar pada Kamis (14/5) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 180 jerigen berisi solar subsidi dari satu unit truk colt diesel yang melintas di Jalan Lintas Riau–Sumbar, kawasan Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik.

Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Riduan Butar Butar, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga mengangkut BBM subsidi secara ilegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan kendaraan yang dicurigai saat melintas di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 180 jerigen yang diduga berisikan solar subsidi di dalam kendaraan tersebut,” ujar AKP Riduan Butar Butar.

Dua orang yang berada di dalam truk turut diamankan petugas. Keduanya diketahui berinisial FWP (20) dan MYR (24), warga Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengaku solar subsidi tersebut rencananya akan dibawa menuju wilayah Sarolangun, Provinsi Jambi.

“Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa solar tersebut akan dibawa menuju wilayah Sarolangun, Provinsi Jambi,” jelasnya.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuantan Mudik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman pidana terhadap pelaku yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas AKP Riduan Butar Butar.

Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi,” tutupnya. (*)