Berkah Ramadan, Polsek Tulis Berbagi Takjil ke Masyarakat

Berkah Ramadan, Polsek Tulis Berbagi Takjil ke Masyarakat
Sejumlah personel Polri yang dipimpin langsung Kapolsek Tulis, AKP Darwan, membagi-bagkan takjil di simpang jalan persis disebalah Mapolsek Tulis. (Foto: Istimewa)

Batang, Terbilang.id - Jajaran Polsek Tulis, Polres Batang, Jawa Tengah, secara rutin mencari keberkahan bulan Ramadan dengan memberikan bantuan makanan dan minuman buka puasa (Takjil) kepada masyarakat yang melintas disekitar Mapolsek Tulis. 

Sejumlah personel Polri yang dipimpin langsung Kapolsek Tulis, AKP Darwan, membagi-bagkan takjil di simpang jalan persis disebalah Mapolsek Tulis. Sejumlah pengendara tampak menerima takjil dengan antusias dan menyalami polisi yang membagikan takjil.

"Sore ini, Alhamdulillah masih diberi kesempatan untuk membagikan takjil kepada para pengendara sepeda motor dan pengendara roda empat. Kami ingin berbagi dengan masyarakat di bulan yang penuh berkah ini," ujar Kapolsek Tulis, AKP Darwan saat ditemui di lokasi, Minggu (9/4/2023).

"Hampir tiga hari sekali kita rutin bagi-bagikan takjil kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kami dari kepolisian untuk masyarakat," ujarnya menambahkan. 

Menurut Kapolsek, hingga beberapa hari ke depan pihaknya akan terus menggelar acara serupa yakni dengan membagikan ratusan paket takjil. "InsyaAllah menjelang lebaran kegiatan ini akan kita laksanakan rutin," tukasnya.

Selain berbagi takjil, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar selalu turut serta menjaga keamanan dan ketertiban saat Ramadan. Ia juga mengimbau masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Tulis agar tidak menyalakan petasan atau mercon untuk menghormati bulan Ramadhan 144 Hijriah. "Kami mengimbau masyarakat dalam menghormati bulan Ramadan tidak usah menyalakan petasan biar situasi kondisinya tertib dan tenteram," katanya.

Ia juga mengingatkan akan ancaman penggunaan bahan peledak seperti petasan tergolong berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu undang-undang tersebut," katanya.

"Menjelang Lebaran, kami betul-betul mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan kembang api atau petasan karena berbahaya dan ancamannya berat," pungkasnya.***