Baliho Rokok Masih Berdiri Di Kantor Pemerintahan, DPRD Pekanbaru Desak Pemko Masifkan Sosialisasi Perda KTR

Pekanbaru, Terbilang.id - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani, menyoroti keberadaan baliho iklan rokok yang masih terpampang di lingkungan kantor pemerintahan, khususnya di sekitar Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Jalan Ahmad Yani. Padahal, kawasan tersebut termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah.
Menurut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, keberadaan iklan rokok di area yang seharusnya steril dari promosi tembakau menunjukkan lemahnya sosialisasi Perda KTR oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kalau kita melihat, sepertinya ini sosialisasinya belum begitu masif dari OPD yang bersangkutan. Semua stakeholder terkait harusnya disosialisasikan secara masif melalui surat, kemudian melalui pemberitaan, supaya publik memahami bahwa kita sudah ada perda KTR,” ujar Hamdani, Sabtu (19/7/2025).
Hamdani menyayangkan minimnya upaya konkret dalam menyampaikan informasi Perda KTR kepada seluruh instansi dan masyarakat. Ia meminta agar Dinas Kesehatan, Biro Hukum, dan bagian Humas Pemko Pekanbaru segera mengambil langkah dengan menyurati seluruh instansi, baik pemerintah, swasta, hingga institusi pendidikan.
“Walaupun aturannya sudah lama, mungkin kita lebih masifkan lagi untuk Pekanbaru agar bisa lebih sehat. Secara teknis, instansi-instansi dan stakeholder tetap harus diberitahu oleh pihak terkait,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengendalian iklan rokok di ruang publik bukan hanya soal aturan, tapi menyangkut komitmen pemerintah daerah terhadap perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Hamdani berharap Pemko Pekanbaru segera mempertegas implementasi Perda KTR agar kawasan pemerintah benar-benar menjadi contoh lingkungan sehat, bukan justru menjadi tempat promosi produk berisiko seperti rokok. (*)