3 Tahun Menjabat Dirut PT Waskita Karya, Kejagung Tetapkan Destiawan Soewardjono Sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi

3 Tahun Menjabat Dirut PT Waskita Karya, Kejagung Tetapkan Destiawan Soewardjono Sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Direktur Utama PT Waskita Karya TBK Destiawan Soewardjono (Foto.Istimewa)

Jakarta, Terbilang.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) RI menetapkan Destiawan Soewardjono (DES) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

"Satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya dimulai sejak periode Juli 2020 sampai dengan sekarang," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

Menurut Ketut, Destiawan Soewardjono saat ini juga langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

"Untuk Tersangka DES telah dilakukan upaya penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023," kata Ketut.

Kasus ini bermula ketika, Kejagung menetapkan Bambang Rianto (BR) selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

"Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).

Menurut Ketut, penetapan tersangka Bambang Rianto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022. Dia telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 5 Desember 2022 hingga 24 Desember 2022.

"Peranan tersangka BR yakni secara administrasi telah melawan hukum karena telah menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah difungsionalkan sebagai pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui ternyata kegiatan tersebut fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," jelas dia.

Penulis : Didi Hasriadi