2 Point Penting untuk PSSI Hasil Investigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan
Jakarta, Terbilang.id - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan merilis rekomendasi untuk PSSI. Ketua umum dan jajarannya didesak mundur.
Hal itu tertuang dalam surat rekomendasi TGIPF yang dirilis, Jumat (14/10/2022). Ada 12 rekomendasi, salah satunya ditujukan kepada PSSI, selain di antaranya kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panpel, Polri, dan Suporter.
Dalam poin pertama rekomendasi TGIPF, tim yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD itu langsung meminta PSSI berbenah. Salah satu hal yang diminta adalah agar ketua umum dan jajarannya, dalam hal ini Komite Eksekutif, mundur dari PSSI.
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggung jawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," tulis Poin 1 rekomendasi TGIPF untuk PSSI.
Lalu poin kedua, TGIPF memerintahkan agar PSSI segera melakukan Kongres Luar Biasa. TGIPF menyebut agar PSSI mendapatkan kepemimpinan dan kepengurusan yang berintegritas.
"Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air. Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan," tulis TGIPF.
Dalam konferensi pers, Mahfud MD juga meminta PSSI bertanggung jawab secara hukum dan moral. Secara hukum berarti diproses secara hukum, dan moral diharuskan melakukan langkah - langkah yang beradab." Tutupnya
Penulis : Didi Hasriadi