Soroti Kerugian Pedagang Dan Dugaan Persekongkolan, SEPMI Riau Laporkan Proyek Revitalisasi Pasar Bawah Ke Kejari Pekanbaru

Soroti Kerugian Pedagang Dan Dugaan Persekongkolan, SEPMI Riau Laporkan Proyek Revitalisasi Pasar Bawah Ke Kejari Pekanbaru
SEPMI Riau Laporkan Proyek Revitalisasi Pasar Bawah Ke Kejari Pekanbaru

Pekanbaru, Terbilang.id - Dugaan praktik persekongkolan dalam proyek revitalisasi Pasar Bawah tahun 2023 kembali menjadi sorotan serius. Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (SEPMI) Provinsi Riau resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru terkait pengelolaan proyek yang diduga merugikan pedagang dan sarat praktik tidak sehat.

Dalam laporan tersebut, SEPMI menyoroti penunjukan PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) sebagai pemenang tender senilai Rp91,4 miliar yang dinilai tidak melalui proses evaluasi objektif dan kompetitif. Dugaan pengondisian pemenang ini dinilai melanggar prinsip persaingan usaha sehat dan merugikan pihak lain yang berhak.

“Kita turut prihatin atas kerugian yang dialami pedagang selama proyek revitalisasi yang hingga kini tak kunjung selesai,” tegas Abdi, perwakilan SEPMI.

Selain itu, laporan ini juga menyoroti lemahnya pengawasan. Tidak adanya review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan tidak dilaksanakannya berita acara serah terima (BAST) menunjukkan adanya potensi pelanggaran tata kelola aset daerah. Temuan sebelumnya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan selisih lebih sekitar Rp8 miliar yang belum disetorkan ke kas daerah oleh pengelola lama, yang hingga kini belum ada penyelesaian.

“Hari ini kita resmi menyerahkan laporan ke Kejari. Semoga langkah ini bisa sedikit mengobati luka para pedagang. Kita juga minta doa masyarakat agar revitalisasi pasar dapat segera dimanfaatkan pedagang,” pungkas Abdi.

SEPMI menuntut agar Kejari Pekanbaru segera melakukan penyelidikan mendalam, menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, serta memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah, pengelola lama, dan pengelola baru.

“Ini bukan sekadar laporan administratif. Ini langkah nyata menegakkan keadilan bagi pedagang, memastikan tata kelola aset daerah berjalan transparan, dan menghentikan praktik persekongkolan yang merugikan banyak pihak,” tutup Abdi.

Langkah SEPMI menjadi pengingat penting bahwa hak pedagang dan integritas pengelolaan aset publik harus dijaga. Revitalisasi Pasar Bawah bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi juga tanggung jawab moral dan hukum bagi semua pihak yang terlibat. (*)