Sesuai Putusan MK, KPU Riau Resmi Buka Pendaftaran Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur

Sesuai Putusan MK, KPU Riau Resmi Buka Pendaftaran Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur
KPU Provinsi Riau Jabarkan Persyaratan berkas pendaftaran Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Riau

Pekanbaru, Terbilang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menggelar persiapan pembukaan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024, bertempat di Hotel Premier, Jl. Sudirman Kota Pekanbaru, Senin (26/8/24) Malam.

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menyampaikan bahwa pembukaan pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dibuka pada tanggal 27 - 29 Agustus 2024.

Sedangkan untuk waktu pendaftaran hari pertama dan kedua di mulai pukul 08.00 Wib hingga 16.30 Wib. Sedangkan hari ke tiga sekaligus hari terakhir KPU Provinsi Riau akan mulai dari pukul 08.00 Wib hingga pukul 23.59 Wib.

“Terjadwal di hari pertama 27 Agustus jam 13.30 WIB Bacalon Syamsuar & Ustad Mawardi, sedangkan hari kedua Rabu ada 2 Paslon pada jam 10.00 Wib Nasir & Wardah sedangkan paslon Abdul wahid & SF Hariyanto akan mendaftar pada jam 14.00 WIB pada Rabu 28 Agustus”, kata Rusidi Rusdan

Berdasarkan hasil perolehan suara sah pemilu 14 Februari 2024 lalu ada 24 nama partai politik yang akan ikut bertarung dalam Pilkada 2024 dengan total keseluruhan suara sah di Provinsi Riau 3.448.250. Namun, mengacu pada amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 60 tahun 2024 tentang syarat pencalonan maka hanya 7 partai politik saja yang dinyatakan lolos bertarung untuk saat ini di Provinsi Riau yakni memenuhi 8,5℅ dari total perolehan suara 293.102.

Tujuh partai tersebut sesuai dengan nomor urutnya, PKB perolehan suara sah 321.752, Partai Gerindra perolehan suara sah 406.674, Partai PDIP perolehan suara sah 532.566, Partai Golkar perolehan suara sah 566.192, Partai Nasdem perolehan suara sah 304.252, PKS perolehan suara sah 374.129, dan Partai Demokrat perolehan suara sah 316.754.

Selain itu, Nugroho Noto Susanto Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat & SDM KPU Riau menambahkan, Usia bakal calon gubernur dan wagub berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2024, Bacalon Pilkada Minimal berusia 30 tahun dilihat sejak penetapan calon yang diambil dari amar putusan MK No 70 tahun 2024 . Sedangkan untuk Penetapan saat tanggal 22 September 2024 Calon harus sudah mencapai Usia 30 tahun. 

Syarat utama Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia. Selain itu ada pula sekitar 23 persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh setiap calon gubernur dan wakil gubernur yang ingin mendaftar. 

“Bagi pasangan calon yang ada lengkap dan benar akan ada tanda terima, surat pernyataan pemeriksaan kesehatan dikeluarkan KPU Riau, jadwal pemeriksaan kesehatan akan dilakukan sesuai PKPU nomor 1090 tahun 2024”, tutupnya. 

KPU Provinsi Riau membuka layanan helpdesk pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Tahun 2024 dapat menghubungi:

a. Alamat email: tekniskpuriau@gmail.com

b. Nomor HP: 081268301130

atau dengan datang langsung ke Ruang Helpdesk KPU Provinsi Riau yang beralamat di Jalan Gadjah Mada No.200, Kota Pekanbaru.

Acara ditutup dengan foto bersama awak media yang hadir dari Provinsi Riau. (*)