Santunan Kematian Pemko Pekanbaru Masuk dalam Draft Bantuan Tidak Terduga di APBD Murni 2023

Santunan Kematian Pemko Pekanbaru Masuk dalam Draft Bantuan Tidak Terduga di APBD Murni 2023
Bantuan Kematian Bagi Tidak Mampu Pemerintahan Kota Pekanbaru

Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menganggarkan bantuan sosial berupa santunan kematian bagi warga miskin ke dalam anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) di APBD Murni 2023. Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemko Pekanbaru, Masykur Tarmizi mengatakan, nilai BTT direncanakan Rp19 miliar dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

"Anggaran BTT sudah kita masukkan sebesar Rp19 miliar ke rancangan KUA-PPAS. Itu termasuk anggaran yang kita peruntukkan bagi santunan kematian warga miskin, bencana alam dan anggaran tidak terduga lainnya," ujarnya, Kamis (3/11/2022).

Masykur mengatakan, Pemko Pekanbaru sudah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang BTT dan Perwako tentang santunan kematian. Saat ini kedua Perwako tersebut sedang dalam proses untuk segera dikirim ke Kemendagri.

"Jadi penganggaran santunan kematian kita masuk ke Perwako tentang BTT dan untuk mengatur syarat dan prosedur penyaluran santunan kematian itu diatur dalam Perwako tentang Santunan Kematian," ungkapnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Sosial, Idrus memaparkan bahwa santunan kematian sosial bagi warga miskin diberikan sebesar Rp1 juta perwarga. Penerimanya adalah salah satu ahli waris dari warga yang meninggal tersebut.

"Warga miskin yang berhak adalah warga yang terdaftar di DTKS," jelasnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau peran aktif RT/RW untuk mendata warga miskin yang ada di lingkungannya. Data itu kemudian diusulkan ke kelurahan untuk dimusyawarahkan. Tutupnya

Penulis : Muhammad Heru