Retribusi Daerah Belum Optimal, Bapenda Riau Usulkan Skema Iuran Tambang Rakyat

Retribusi Daerah Belum Optimal, Bapenda Riau Usulkan Skema Iuran Tambang Rakyat
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari

Pekanbaru, Terbilang.id - Kontribusi retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Riau dinilai masih sangat rendah. Hal itu terungkap dari hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau terhadap pengelolaan pendapatan daerah.

Berdasarkan evaluasi tersebut, retribusi hampir tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

Rendahnya kontribusi tersebut terjadi karena sejumlah potensi pungutan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal.

Beberapa potensi retribusi yang belum tergarap optimal antara lain berasal dari layanan Laboratorium Lingkungan Hidup, jasa penyewaan alat berat di Dinas PUPR-PKPP, hingga retribusi perizinan tertentu yang berada di bawah pengelolaan Badan Pendapatan Daerah Riau.

Menanggapi kondisi tersebut, Bapenda Riau mulai merancang sejumlah formulasi guna meningkatkan PAD, sesuai arahan Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto.

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari mengatakan pihaknya saat ini tengah mengkaji implementasi perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Memang retribusi belum tergali dengan baik. Namun dengan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, akan ada beberapa retribusi baru yang bisa kita peroleh. Saat ini kita juga sedang mengajukan perubahan Perda terkait tarif retribusi,” ujar Ninno, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan, salah satu potensi retribusi baru yang tengah dipersiapkan adalah retribusi dari Iuran Pertambangan Rakyat (IPeRa).

“Nanti akan ada potensi retribusi IPeRa. Insyaallah bisa kita berlakukan tahun ini,” katanya.

Meski demikian, terkait besaran tarif retribusi tersebut, pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Riau.

Menurutnya, formulasi tarif nantinya akan diusulkan dalam perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Formulasi tarif masih dikaji oleh dinas teknis. Nanti tarif retribusi tersebut akan diusulkan pada perubahan Perda PDRD. Pada prinsipnya potensi penambahan dari retribusi ini cukup besar,” jelasnya.

Ia menambahkan, besaran potensi penerimaan dari retribusi tersebut akan bergantung pada beberapa faktor, seperti jumlah wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Riau, jumlah izin pertambangan rakyat (IPR) yang diterbitkan, serta volume produksi dari masing-masing izin tersebut.

“Ini akan bergantung pada jumlah WPR yang dimiliki Riau yang masih terus diperbarui oleh Dinas ESDM, berapa izin IPR yang diterbitkan, serta jumlah produksi dari masing-masing IPR,” pungkasnya. (*)