Presiden RI Dan Para Menterinya Sedang Digugat PT Tambang Mas Sangihe Dengan total Kerugian Hingga 1 Triliun
Jakarta, Terbilang.id - PT Tambang Mas Sangihe merupakan pemilik konsesi tambang di pulau terletak di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Tambang Mas Sangihe telah memperoleh persetujuan Keputusan Kelayakan Lingkungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada 25 September 2020.
Namun pemerintah menyebutkan bahwa izin lingkungan itu hanya menegaskan dalam waktu jangka pendek kegiatan usaha pertambangan yang diperbolehkan hanya seluas 65,48 hektare dari total luas wilayah Kontrak Karya (KK) perusahaan tersebut yang seluas 42 ribu hektare. Pemerintah disebut tengah melakukan evaluasi luas wilayah KK Tambang Mas Sangihe.
PT Tambang Mas Sangihe melayangkan gugatan melawan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sampai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/8/2022).
“Mengabulkan Gugatan penggugatan untuk seluruhnya, dan Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” bunyi petitum yang dikutip melalui laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2022).
Tambang Mas Sangihe tidak hanya menggugat kedua pihak, mereka Juga tercatat menggugat sembilan pihak.
Presiden Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM, Komnas HAM, Bupati Kepeulauan Sangihe, Mardi Posumah, Grace kapal, Sonny Posungulah, dan Andri Mailoor.
Selain itu, Menteri koordinator Kemaritiman dan Investasi RI, Menteri Investasi RI dan Ombusdman RI juga turut tergugat.
Tambang Mas Sangihe meminta hakim agar menghukum tergugat I sampai V untuk mengganti kerugian materiel sejumlah 37 juta dolar Amerika atau berkisar Rp549.923.600.000. Mereka juga meminta hakim untuk menghukum tergugat VI, tergugat VII dan tergugat IX untuk mengganti kerugian materiel Rp31,9 miliar.
Penggugat juga meminta agar hakim menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada penggugat Kerugian immateriel sampai Rp1 triliun.
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan dalam perkara ini, Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum bantahan, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad)," bunyi petitum gugatan tersebut.
Penulis : Didi Hasriadi