Percepatan Pemulihan Kawasan TNTN, Pemprov Riau Bentuk Tim Pokja Selesaikan Sertifikat Tumpang Tindih
Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk mempercepat pemulihan kawasan hutan, khususnya di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Pembentukan tim ini menjadi langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan tumpang tindih sertipikat tanah yang selama ini terjadi di dalam kawasan hutan tersebut.
Salah satu fokus utama Pokja adalah melakukan identifikasi serta pembatalan sertipikat yang terindikasi berada di dalam kawasan hutan. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas status lahan yang masuk dalam kawasan konservasi.
Pemerintah Provinsi Riau menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Pokja tersebut. Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, menyebut bahwa persoalan sertipikat di kawasan TNTN merupakan isu yang cukup kompleks dan dilematis, namun harus tetap diselesaikan.
“Jadi, intinya untuk pembatalan surat tanah ini penuh dilematis sebenarnya. Namun, hal itu tidak membuat kita berhenti bagaimana untuk menyelesaikannya,” ujar Zulkifli di Pekanbaru, Senin (20/04/2026).
Ia menjelaskan, pembentukan Pokja merupakan tindak lanjut dari rapat pembahasan sebelumnya yang telah digelar pada Januari lalu. Pemerintah ingin memastikan setiap langkah penanganan memiliki dasar yang kuat dan melibatkan seluruh pihak terkait.
“Karena pertemuan kita hari ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat pembahasan pada bulan Januari yang lalu. Sehingga, kita harus membentuk Pokja kecil untuk mengurus permasalahan pembatalan sertipikat,” jelasnya.
Menurutnya, Pokja nantinya akan bertugas melakukan verifikasi dan identifikasi terhadap seluruh sertipikat yang berada di dalam kawasan hutan. Proses ini penting untuk memastikan objek yang dibatalkan benar-benar berada dalam wilayah yang dilindungi negara.
Zulkifli menegaskan bahwa pembatalan sertipikat tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mengacu pada regulasi yang berlaku serta hasil kajian teknis dari instansi terkait, terutama Kementerian ATR/BPN.
“Tentu yang dibatalkan sertifikatnya itu objek yang masuk ke dalam kawasan hutan. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Riau tentu sangat mendukung dari sisi teknis regulasi yang dilakukan kawan-kawan ATR/BPN,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menyelesaikan persoalan kawasan hutan yang kompleks tersebut. Menurutnya, penyelesaian tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
Ia juga menilai keterlibatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menjadi kunci dalam memperkuat kerja Pokja agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif dan terarah.
“Dengan begitu, harus diperkuat sinergi dan kolaborasi bersama Forkopimda untuk membuat tim Pokja,” pungkasnya. (*)


