Penuhi Panggilan KPK, Sekjend PDI-P Jadi Saksi Pada Kasus Harun Masiku

Penuhi Panggilan KPK, Sekjend PDI-P Jadi Saksi Pada Kasus Harun Masiku
Sekjend PDI-Perjuangan Hasto Kristianto Di Gedung Merah Putih KPK RI

Jakarta, Terbilang.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/6/2024).

Diketahui, hasto hendak dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019 sampai 2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM) yang kini sedang buron.

Berdasarkan pantauan, Hasto tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta pukul 09.40 WIB. Dia didampingi oleh tim kuasa hukumnya, antara lain Ronny Talapessy dan Patra Zen.

"Saya akan memberikan keterangan yang sebaik -baiknya. Saya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Jadi mohon sabar, nanti saya akan memberikan keterangan kepada pers dengan selengkap - lengkapnya," kata Hasto di lokasi.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa saksi atas nama Melita De Grave selaku pelajar/mahasiswa, Jumat (31/5/2024). Lewat pemeriksaan tersebut, KPK menggali keterangan Melita soal dugaan pihak yang mengamankan Harun Masiku. Melita diduga memiliki informasi yang dibutuhkan KPK untuk mencari keberadaan Harun.

Dua saksi lain, yakni pengacara Simeon Petrus dan Hugo Ganda (pelajar) juga sudah dimintai konfirmasi oleh tim penyidik KPK pada Rabu (29/5/2024) dan Kamis (30/5/2024).

KPK turut mengendus adanya upaya dalam menghalangi pencarian terhadap Harun Masiku. Saat melakukan pemeriksaan kedua saksi ini, KPK mendalami dugaan sejumlah pihak yang mencoba menyembunyikan Harun Masiku. 

Diketahui, Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Dia diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan supaya dapat ditetapkan sebagai anggota DPR. 

Namun, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron dan menghirup udara bebas.