Pendapatan Daerah Dari Sektor Pajak Kota Pekanbaru Mengalami Kenaikan Hampir 11% Pada Triwulan Pertama

Pendapatan Daerah Dari Sektor Pajak Kota Pekanbaru Mengalami Kenaikan Hampir 11% Pada Triwulan Pertama
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan

Pekanbaru, Terbilang.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mencatat bahwa hingga akhir Februari 2023, pendapatan daerah dari sektor pajak di Pekanbaru terealisasi pada angka Rp 98 Miliar atau 80,9 persen dari target Triwulan I tahun 2023.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan realisasi ini tumbuh 10,93 persen bila kita bandingkan pada tanggal yang sama tahun 2022 yang lalu atau secara year to year naik sebesar Rp 9,6 Miliar.

"Alhamdulilah secara umum, capaian realisasi kita tumbuh positif bila disandingkan data realisasinya di tanggal yang sama pada tahun 2023 dengan tahun 2022, pencapaian tahun ini tumbuh secara rata - rata di angka 10,93 persen," ujar Alek Kurniawan, Sabtu (4/3/2023).

Ia mengatakan pihaknya akan terus mendorong tim di Bapenda Kota Pekanbaru untuk terus berbenah karena perjalanan menuju akhir Tahun 2023 masih panjang. Terlebih target pajak daerah yang telah ditetapkan untuk tahun 2023 cukup menantang, yaitu di angka Rp792 Miliar.

"Kita masih banyak pekerjaan rumah, makanya kita akan terus berbenah dan mengevaluasi sehingga kedepannya target yang telah ditetapkan dapat kita capai untuk seluruh objek pajak," Ujarnya.

Alek menyebut, walau tahun 2023 masih seumur jagung, namun dirinya dan tim akan selalu ketat mengawal perolehan pajak setiap harinya. Hal tersebut dimaksudkan agar Bapenda dapat mengoptimalkan segala sumber daya untuk mencapai target pajak yang telah ditetapkan dalam APBD 2023 tersebut.

"Ekonomi yang semakin menggeliat dan terjaga di Pekanbaru diharapkan ikut membantu capaian realisasi pajak daerah kedepannya. Bila ditelisik lebih jauh secara year to year, kenaikan positif ini terjadi pada jenis pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir," ungkapnya.

Sekretaris Bapenda Pekanbaru Ade Rinaldi menambahkan pentingnya peran masyarakat dalam pembangunan di Pekanbaru memeliki banyak opsi diantaranya lewat pajak yang disetorkan oleh wajib pajak.

Alasan mengapa warga Kota Bertuah harus membayar pajak daerah, dikatakan Ade bahwa pembangunan hingga ke program sosial yang di upayakan pemerintah, tidak akan dapat terealisasikan tanpa adanya pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak.

"Jadi masyarakat kalau bertanya kenapa dirinya harus bayar pajak?, Penyebabnya adalahsebagai Masyarakat yang berdomisili di Pekanbaru secara tidak langsung kita harus mengurusi Pekanbaru ini secara bersama - sama, dan ketersediaan anggaran dianjurkan tak boleh absen dalam membiayai kebutuhan masyarakat," ungkapnya.

Ia menambahkan sejumlah kemudahan yang akan diperoleh masyarakat dalam pembayaran pajak daerah diantaranya masih berlakunya stimulus PBB untuk tahun 2023.

"Dalam menghadirkan kemudahan bagi masyarakat Pekanbaru, melalui Bapenda Pemko Pekanbaru akan tetap memberikan stimulus bagi Wajib Pajak PBB," sebutnya.

Lebih lanjut Ade menyebutkan, untuk besaran pajak PBB kecil atau sama dengan Rp 100.000, ditetapkan bahwa pengurangannya sebesar 100 persen, terhadap PBB-P2 lebih dari Rp 100.000,-s.d Rp 500.000,- diberikan pengurangan 50 persen dan untuk besaran PBB-P2 lebih dari Rp 500.000,-s.d Rp 2.000.000,- diberikan pengurangan sebesar 25 persen.

Saat ini untuk PBB, timnya sedang menggesa kegiatan cetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang akan digunakan sebagai media untuk menagih PBB kepada masyarakat Kota Pekanbaru.

"Untuk memastikan informasi stimulus ini sampai kepada masyarakat, kita juga akan kawal terus penyampaian SPPT PBB ini agar nantinya betul - betul tersampaikan kepada Wajib Pajaknya," Pungkasnya

Penulis : Muhammad Heru